KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak dibutuhkan bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Halim Perdanakusuma pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua.
"Saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Ia menerangkan, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang tetap wajib membawa surat hasil rapid test atau PCR test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa Angkasa Pura II bersama stakeholder mendukung PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada," terangnya.
Selain itu, ia juga mengimbau penumpang untuk memperhatikan sejumlah aturan lainnya untuk membantu kelancaran penerbangan, salah satunya wajib mengisi aplikasi e-HAC.
Baca juga: PSBB Jakarta, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan Penumpang Pesawat
"Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas," jelasnya.
Tetap perhatikan informasi standar protokol kesehatan
Selain hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya, seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, dan menerapkan jaga jarak.
Lanjut Awaluddin, penumpang juga harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan, semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.