KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak dibutuhkan bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Halim Perdanakusuma pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua.
"Saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Ia menerangkan, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang tetap wajib membawa surat hasil rapid test atau PCR test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa Angkasa Pura II bersama stakeholder mendukung PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada," terangnya.
Selain itu, ia juga mengimbau penumpang untuk memperhatikan sejumlah aturan lainnya untuk membantu kelancaran penerbangan, salah satunya wajib mengisi aplikasi e-HAC.
Baca juga: PSBB Jakarta, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan Penumpang Pesawat
"Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas," jelasnya.
Tetap perhatikan informasi standar protokol kesehatan
Selain hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya, seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, dan menerapkan jaga jarak.
Lanjut Awaluddin, penumpang juga harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan, semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.
"Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta, misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik," ujarnya.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Pilihan Pahit untuk Sektor Pariwisata
Penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili.
Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik, harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, serta pengurangan frekuensi layanan dan armada.
Ia juga mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.