Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liburan di Tengah Pandemi, Siapkan Dokumen Wajib Ini

Kompas.com - 17/09/2020, 20:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Syarat naik kereta api saat pandemi

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) adalah membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat New Normal

Namun, ada sejumlah hal lainnya yang harus diperhatikan untuk naik KAJJ di masa pandemi berikut ini

Berkas yang harus dibawa

Salah satu syarat utamanya yaitu membawa berkas sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

"Bawa Surat Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau boleh surat keterangan sehat bebas influenza like ilness yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas," ujar Joni dilasir dari Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Adapun, surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau influenza-like illness yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas ditujukan bagi penumpang yang di daerahnya tidak terdapat fasilitas rapid test atau PCR.

Wajib terapkan ketentuan umum penumpang

Semua penumpang KAJJ wajib mematuhi ketentuan umum sebelum, selama, dan sesudah perjalanan KA.

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19.ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19.

Ketentuan umumnya yaitu memakai masker, mematuhi batas antre di stasiun dan kereta untuk menjaga jarak, rutin mencuci tangan, dan menggunakan jaket atau kaus berlengan panjang.

Selain itu, penumpang juga wajib bersuhu tidak lebih dari 37,3 derajat celsius ketika diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan dengan kereta api. Kondisi sehat yang dimaksud adalah tidak sedang flu, pilek, batuk, dan sesak napas.

Penumpang wajib memakai face shield

Para penumpang kereta api jarak jauh juga wajib menggunakan alat pelindung diri selain masker, yaitu face shield selama perjalanan KA.

Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.

Pihak KAI telah menyediakan face shield bagi penumpang dewasa yang bisa diambil di stasiun keberangkatan.

Baca juga: Wajib Dipakai Saat Naik KA Jarak Jauh, Face Shield Disediakan

Untuk penumpang anak-anak berusia di bawah tiga tahun atau infant, mereka bisa memakai face shield pribadi atau yang sudah dibawa dari rumah.

Tiket dijual mulai H-7 keberangkatan

Para penumpang bisa melakukan pemesanan tiket yang dijual H-7 keberangkatan. Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, situs web kai.id, dan mitra resmi penjualan tiket KAI lainnya.

"Loket stasiun hanya melayani penjualan tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Joni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com