Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liburan di Tengah Pandemi, Siapkan Dokumen Wajib Ini

Kompas.com - 17/09/2020, 20:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Syarat naik kapal saat pandemi

Sama halnya transportasi udara dan darat, transportasi laut juga memiliki aturan pada era adaptasi kebiasaan baru.

Para penumpang wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, yaitu hasil rapid test non-reaktif atau swab test PCR negatif dan berlaku 14 hari.

"Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan bersama kapal Pelni antara lain menunjukkan surat hasil rapid test atau swab," kata Kepala Kesekretariatan Pelni Yahya Kuncoro, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Ia melanjutkan, hasil tes harus non-reaktif atau negatif Covid-19. Berkas lain adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ID sah lainnya.

Selain itu, para penumpang tetap diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak selama berada di kapal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com