KOMPAS.com - Aktivitas traveling menjadi sedikit terhambat akibat pandemi Covid-19. Banyak orang masih khawatir untuk kembali berwisata.
Bagi mereka yang masih khawatir tetapi ingin berlibur, staycation ke tempat terdekat bisa jadi pilihan. Namun, ada juga yang sudah berani berlibur ke luar daerah atau punya urusan penting di luar kota.
Jika ingin kembali mengunjungi destinasi wisata di Indonesia, terlebih naik transportasi umum, kamu wajib membawa beberapa dokumen atau berkas tambahan sebagai syarat bepergian.
Baca juga: Syarat Liburan ke Bali di Era New Normal
Baik transportasi udara, darat, dan laut, hingga kini penumpang wajib menyertakan surat keterangan rapid test non-reaktif atau swab test PCR negatif.
Masih ada beberapa dokumen lainnya yang harus disiapkan sebelum berangkat liburan. Berikut Kompas.com rangkum apa saja yang harus kamu persiapkan untuk berlibur di tengah pandemi
Selama pandemi, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan jika bepergian menggunakan pesawat.
Penumpang wajib bawa surat rapid test atau swab test PCR
Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat rapid test dengan hasil non -eaktif atau tes PCR dengan hasil negatif. Masing-masing surat tersebut berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
"Adapun, saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Rute internasional, hubungi maskapai atau kedutaan negara
Penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: PSBB Jakarta, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan Penumpang Pesawat
Penumpang rute internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Bagi penumpang rute internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," kata Awaluddin.
Isi aplikasi e-HAC
Berikutnya, penumpang rute domestik dan internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Wajib melalui enam rute pemeriksaan
Semua penumpang diwajibkan melalui enam rute pemeriksaan yakni pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner.
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Harus Perhatikan Hal Ini
Kemudian, pemeriksaan surat hasil test Covid-19. Lalu security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, meja check in untuk penerbitan boarding pass, dan pemeriksaan surat hasil tes Covid-19.
Selanjutnya, penumpang melalui pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat. Terakhir, ada pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
Penumpang juga wajib menaati protokol kesehatan, seperti mengenakan masker selama di bandara dan pesawat, membawa hand sanitizer, dan jaga jarak fisik.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) adalah membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test.
Namun, ada sejumlah hal lainnya yang harus diperhatikan untuk naik KAJJ di masa pandemi berikut ini
Berkas yang harus dibawa
Salah satu syarat utamanya yaitu membawa berkas sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
"Bawa Surat Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau boleh surat keterangan sehat bebas influenza like ilness yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas," ujar Joni dilasir dari Kompas.com, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Adapun, surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau influenza-like illness yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas ditujukan bagi penumpang yang di daerahnya tidak terdapat fasilitas rapid test atau PCR.
Wajib terapkan ketentuan umum penumpang
Semua penumpang KAJJ wajib mematuhi ketentuan umum sebelum, selama, dan sesudah perjalanan KA.
Ketentuan umumnya yaitu memakai masker, mematuhi batas antre di stasiun dan kereta untuk menjaga jarak, rutin mencuci tangan, dan menggunakan jaket atau kaus berlengan panjang.
Selain itu, penumpang juga wajib bersuhu tidak lebih dari 37,3 derajat celsius ketika diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas.
Penumpang juga harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan dengan kereta api. Kondisi sehat yang dimaksud adalah tidak sedang flu, pilek, batuk, dan sesak napas.
Penumpang wajib memakai face shield
Para penumpang kereta api jarak jauh juga wajib menggunakan alat pelindung diri selain masker, yaitu face shield selama perjalanan KA.
Pihak KAI telah menyediakan face shield bagi penumpang dewasa yang bisa diambil di stasiun keberangkatan.
Baca juga: Wajib Dipakai Saat Naik KA Jarak Jauh, Face Shield Disediakan
Untuk penumpang anak-anak berusia di bawah tiga tahun atau infant, mereka bisa memakai face shield pribadi atau yang sudah dibawa dari rumah.
Tiket dijual mulai H-7 keberangkatan
Para penumpang bisa melakukan pemesanan tiket yang dijual H-7 keberangkatan. Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, situs web kai.id, dan mitra resmi penjualan tiket KAI lainnya.
"Loket stasiun hanya melayani penjualan tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Joni.
Sama halnya transportasi udara dan darat, transportasi laut juga memiliki aturan pada era adaptasi kebiasaan baru.
Para penumpang wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, yaitu hasil rapid test non-reaktif atau swab test PCR negatif dan berlaku 14 hari.
Selain itu, para penumpang tetap diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak selama berada di kapal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.