Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2020, 20:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aktivitas traveling menjadi sedikit terhambat akibat pandemi Covid-19. Banyak orang masih khawatir untuk kembali berwisata.

Bagi mereka yang masih khawatir tetapi ingin berlibur, staycation ke tempat terdekat bisa jadi pilihan. Namun, ada juga yang sudah berani berlibur ke luar daerah atau punya urusan penting di luar kota.

Jika ingin kembali mengunjungi destinasi wisata di Indonesia, terlebih naik transportasi umum, kamu wajib membawa beberapa dokumen atau berkas tambahan sebagai syarat bepergian.

Baca juga: Syarat Liburan ke Bali di Era New Normal

Baik transportasi udara, darat, dan laut, hingga kini penumpang wajib menyertakan surat keterangan rapid test non-reaktif atau swab test PCR negatif.

Masih ada beberapa dokumen lainnya yang harus disiapkan sebelum berangkat liburan. Berikut Kompas.com rangkum apa saja yang harus kamu persiapkan untuk berlibur di tengah pandemi

Syarat naik pesawat saat pandemi

Selama pandemi, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan jika bepergian menggunakan pesawat.

Sunset di Bandara Ngurah RaiShutterstock/I Gede Arya Wisnu Karsana Sunset di Bandara Ngurah Rai

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta agar memperhatikan lima hal berikut ini:

Penumpang wajib bawa surat rapid test atau swab test PCR

Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat rapid test dengan hasil non -eaktif atau tes PCR dengan hasil negatif. Masing-masing surat tersebut berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

"Adapun, saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Rute internasional, hubungi maskapai atau kedutaan negara

Penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga: PSBB Jakarta, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan Penumpang Pesawat

Penumpang rute internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Bagi penumpang rute internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," kata Awaluddin.

Isi aplikasi e-HAC

Berikutnya, penumpang rute domestik dan internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Wajib melalui enam rute pemeriksaan

Semua penumpang diwajibkan melalui enam rute pemeriksaan yakni pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Harus Perhatikan Hal Ini

Kemudian, pemeriksaan surat hasil test Covid-19. Lalu security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, meja check in untuk penerbitan boarding pass, dan pemeriksaan surat hasil tes Covid-19.

Selanjutnya, penumpang melalui pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat. Terakhir, ada pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

Penumpang juga wajib menaati protokol kesehatan, seperti mengenakan masker selama di bandara dan pesawat, membawa hand sanitizer, dan jaga jarak fisik.

Syarat naik kereta api saat pandemi

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) adalah membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test.

Kereta ApiDok. PT KAI Daop 8 Surabaya Kereta Api

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat New Normal

Namun, ada sejumlah hal lainnya yang harus diperhatikan untuk naik KAJJ di masa pandemi berikut ini

Berkas yang harus dibawa

Salah satu syarat utamanya yaitu membawa berkas sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

"Bawa Surat Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau boleh surat keterangan sehat bebas influenza like ilness yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas," ujar Joni dilasir dari Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Adapun, surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau influenza-like illness yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas ditujukan bagi penumpang yang di daerahnya tidak terdapat fasilitas rapid test atau PCR.

Wajib terapkan ketentuan umum penumpang

Semua penumpang KAJJ wajib mematuhi ketentuan umum sebelum, selama, dan sesudah perjalanan KA.

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19.ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19.

Ketentuan umumnya yaitu memakai masker, mematuhi batas antre di stasiun dan kereta untuk menjaga jarak, rutin mencuci tangan, dan menggunakan jaket atau kaus berlengan panjang.

Selain itu, penumpang juga wajib bersuhu tidak lebih dari 37,3 derajat celsius ketika diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan dengan kereta api. Kondisi sehat yang dimaksud adalah tidak sedang flu, pilek, batuk, dan sesak napas.

Penumpang wajib memakai face shield

Para penumpang kereta api jarak jauh juga wajib menggunakan alat pelindung diri selain masker, yaitu face shield selama perjalanan KA.

Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.

Pihak KAI telah menyediakan face shield bagi penumpang dewasa yang bisa diambil di stasiun keberangkatan.

Baca juga: Wajib Dipakai Saat Naik KA Jarak Jauh, Face Shield Disediakan

Untuk penumpang anak-anak berusia di bawah tiga tahun atau infant, mereka bisa memakai face shield pribadi atau yang sudah dibawa dari rumah.

Tiket dijual mulai H-7 keberangkatan

Para penumpang bisa melakukan pemesanan tiket yang dijual H-7 keberangkatan. Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, situs web kai.id, dan mitra resmi penjualan tiket KAI lainnya.

"Loket stasiun hanya melayani penjualan tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Joni.

Syarat naik kapal saat pandemi

Sama halnya transportasi udara dan darat, transportasi laut juga memiliki aturan pada era adaptasi kebiasaan baru.

Para penumpang wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, yaitu hasil rapid test non-reaktif atau swab test PCR negatif dan berlaku 14 hari.

ILUSTRASI - Kapal Pelnihttps://www.facebook.com/pelni162 ILUSTRASI - Kapal Pelni

"Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan bersama kapal Pelni antara lain menunjukkan surat hasil rapid test atau swab," kata Kepala Kesekretariatan Pelni Yahya Kuncoro, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Ia melanjutkan, hasil tes harus non-reaktif atau negatif Covid-19. Berkas lain adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ID sah lainnya.

Selain itu, para penumpang tetap diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak selama berada di kapal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kereta Ekonomi New Generation KA Jayabaya Resmi Diluncurkan Hari Ini

Kereta Ekonomi New Generation KA Jayabaya Resmi Diluncurkan Hari Ini

Travel Update
5 Spot Foto di Lapangan Banteng Jakarta, Ada Amfiteater dan Monumen

5 Spot Foto di Lapangan Banteng Jakarta, Ada Amfiteater dan Monumen

Travel Tips
Rute dan Harga Terbaru Paket Jip Wisata Lava Tour Merapi

Rute dan Harga Terbaru Paket Jip Wisata Lava Tour Merapi

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Museum Petilasan Mbah Maridjan di Lereng Merapi

Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Museum Petilasan Mbah Maridjan di Lereng Merapi

Travel Update
Pendakian Telomoyo via Arsal, Sekitar 2 Jam sampai Puncak

Pendakian Telomoyo via Arsal, Sekitar 2 Jam sampai Puncak

Jalan Jalan
8 Aktivitas di Lapangan Banteng, Bisa Lihat Air Mancur Menari

8 Aktivitas di Lapangan Banteng, Bisa Lihat Air Mancur Menari

Travel Tips
Wisata Sawah Sumber Gempong: Harga Tiket, Jam Buka, dan Aktivitas    

Wisata Sawah Sumber Gempong: Harga Tiket, Jam Buka, dan Aktivitas    

Jalan Jalan
Islandia Bakal Terapkan Pajak Turis untuk Alasan Lingkungan

Islandia Bakal Terapkan Pajak Turis untuk Alasan Lingkungan

Travel Update
Manfaatkan Momen Migrasi Ikan, Ada Kompetisi Pancing Tuna di Tanjung Lesung Banten

Manfaatkan Momen Migrasi Ikan, Ada Kompetisi Pancing Tuna di Tanjung Lesung Banten

Travel Update
Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Dipastikan Tak Ada Penumpukan di Bandara

Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Dipastikan Tak Ada Penumpukan di Bandara

Travel Update
Pendakian Gunung Penanggungan via Jolotundo, Lewati Candi-candi Peninggalan Masa Lalu

Pendakian Gunung Penanggungan via Jolotundo, Lewati Candi-candi Peninggalan Masa Lalu

Travel Tips
Karhutla, Taman Nasional Baluran Tutup hingga 30 September

Karhutla, Taman Nasional Baluran Tutup hingga 30 September

Travel Update
Liburan ke Namibia Afrika, Kini Bisa Ajukan Visa Turis secara Online

Liburan ke Namibia Afrika, Kini Bisa Ajukan Visa Turis secara Online

Travel Update
Wisata Sawah Sumber Gempong Mojokerto, Ada Mata Air Tak Pernah Kering 

Wisata Sawah Sumber Gempong Mojokerto, Ada Mata Air Tak Pernah Kering 

Jalan Jalan
Geopark Kaldera Toba Dapat Kartu Kuning UNESCO, Pemerintah Kejar Perbaikan

Geopark Kaldera Toba Dapat Kartu Kuning UNESCO, Pemerintah Kejar Perbaikan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com