KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Bali semakin membatasi kunjungan ke tempat wisata karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di sana.
Pembatasan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali.
“Pembatasan pengunjung (menjadi) 25 persen,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Dengan demikian, kuota pengunjung di tiap-tiap tempat wisata Bali kini menjadi 25 persen dari kapasitas maksimal.
Baca juga: Sempat Buka, Desa Penglipuran Bali Tutup Lagi untuk Wisata
Sebelumnya, tempat wisata di Bali hanya dibatasi kapasitas pengunjungnya 50 persen dari kapasitas normal.
Dalam SE tersebut disebutkan, seluruh pihak terkait termasuk Bupati dan Walikota membatasi aktivitas keramaian pada obyek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat atau fasilitas umum.
Terkait pembatasan aktivitas keramaian melalui perubahan jam operasional, Putu mengatakan bahwa hal tersebut tergantung pada masing-masing kabupaten atau kota.
Baca juga: 7 Tempat Wisata di Gianyar Bali, Bisa Foto dengan Akar Raksasa
Saat ini, sejumlah tempat wisata di Bali sudah dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah disertifikasi standarnya.
Beberapa di antaranya adalah Taman Tirta Gangga, Puri Agung Karangasem, Taman Soekasada Ujung, Taman Harmoni Bukit Asah, Samsara Living Museum, Museum Lontar, dan Pura Lempuyang.
Selanjutnya ada Desa Adat Tenganan, Sapta Gangga Timbrah, Taman Edelweis Besakih, Pura Agung Besakih, Pantai Kuta, Pantai Pandawa, WaterBlow BTC Nusa Dua, dan Pura Taman Ayun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.