Kendati SE imbauan dikeluarkan dan langsung berlaku pada Kamis, namun Nugroho mengatakan bahwa sebelumnya terdapat SE imbauan yang telah dikeluarkan pada Jumat (11/9/2020).
SE tersebut merupakan surat teguran Disparbudpora Klaten kepada tempat wisata Umbul Pelem di Desa Wunut, Kecamatan Tulung.
Baca juga: Dusun Girpasang Klaten Diusulkan Jadi Tempat Wisata, Apa yang Menarik?
“Surat kami tentang penutupan sementara sudah dua kali dan telah dikoordinasikan dengan tim Satgas Covid-19 kabupaten dan kecamatan setempat,” imbuh dia.
Seluruh tempat wisata air di Klaten memang diimbau untuk tidak melanjutkan operasional hingga waktu yang belum ditentukan.
Meski begitu, Nugroho mengatakan bahwa mereka sudah siap untuk menerapkan protokol kesehatan.
Sanksi bagi pengelola yang nekat
SE penutupan kembali destinasi wisata air di Klaten berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Jika ada pengelola yang nekat beroperasi, mereka akan dikenakan sanksi.
Keputusan itu disampaikan Bupati Klaten Sri Mulyani yang juga Ketua Satgas Covid-19. Dia melarang pembukaan kembali lantaran Klaten masih berada di zona oranye. Kasus Covid-19 pun mengalami peningkatan beberapa waktu belakangan.
Baca juga: Bukit Sidoguro di Klaten, Tempat Wisata Hits Mirip Gardens by the Bay Singapura
“Obyek wisata yang berhubungan dengan air belum kami izinkan untuk dibuka untuk umum,” kata dia kepada TribunSolo.com di Gedung Sunan Pandanaran, Senin (14/9/2020).
Adapun sanksi yang dimaksud adalah teguran lisan hingga pemberhentian operasi obyek wisata sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Jika ada yang nekat membuka, sanksi menanti,” sambung Sri Mulyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.