Sanksi bagi pengelola yang nekat
SE penutupan kembali destinasi wisata air di Klaten berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Jika ada pengelola yang nekat beroperasi, mereka akan dikenakan sanksi.
Keputusan itu disampaikan Bupati Klaten Sri Mulyani yang juga Ketua Satgas Covid-19. Dia melarang pembukaan kembali lantaran Klaten masih berada di zona oranye. Kasus Covid-19 pun mengalami peningkatan beberapa waktu belakangan.
Baca juga: Bukit Sidoguro di Klaten, Tempat Wisata Hits Mirip Gardens by the Bay Singapura
“Obyek wisata yang berhubungan dengan air belum kami izinkan untuk dibuka untuk umum,” kata dia kepada TribunSolo.com di Gedung Sunan Pandanaran, Senin (14/9/2020).
Adapun sanksi yang dimaksud adalah teguran lisan hingga pemberhentian operasi obyek wisata sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Jika ada yang nekat membuka, sanksi menanti,” sambung Sri Mulyani.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan