Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Paspor Masih Sama, Wajib Daftar Online Sebelum ke Kantor Imigrasi

Kompas.com - 22/09/2020, 18:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Pembayaran paspor dapat dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara. Pembayaran dapat dilakukan di semua bank.

Baca juga: Kekuatan Paspor Kelas Atas Melemah Selama Pandemi, Ini Alasannya

Sekadar informasi, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Tunggu paspor datang ke rumah atau ambil di kantor imigrasi

Pemohon paspor dibebaskan untuk mengambil paspor dengan cara dikirim melalui PT Pos Indonesia atau mengambil sendiri di kantor imigrasi.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Paspor akan jadi dalam empat hari setelah pembayaran. Apabila mengambil paspor di kantor imigrasi, tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku karena masih masa pandemi.

Adapun, biaya pembuatan paspor dibagi dua. Untuk paspor non-elektronik Rp 350.000 dan paspor elektronik Rp 650.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com