Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2020, 20:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang masih ketakutan atau khawatir tertular Covid-19, kini tetap bisa membuat paspor tanpa perlu ke kantor Imigrasi.

Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memiliki layanan baru dalam pembuatan paspor melalui layanan Eazy Passport.

Layanan yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi sejak Juli 2020 itu berupa pelayanan paspor di luar kantor Imigrasi dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling.

Baca juga: Cara Bikin Paspor, Panduan Langkah dan Biaya Pembuatan

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, layanan Eazy Passport merupakan layanan jemput bola dari kantor Imigrasi ke masyarakat selama masa pandemi.

"Jadi, kami mendatangi pemohon di perkantoran, sekolah, kampus, maupun perumahan. Tujuannya adalah supaya pemohon dari berbagai wilayah tidak bertemu di kantor Imigrasi," kata Arvin saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Lanjutnya, pelayanan itu juga memiliki kelebihan, yaitu meminimalkan penyebaran Covid-19 karena masyarakat bertemu di tempatnya sendiri atau komunitas untuk membuat paspor.

Selain itu, Eazy Passport juga dilakukan pihak Imigrasi untuk mendekatkan diri kepada masyarakat pada masa pandemi.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Kolektif, Imigrasi Jemput Bola ke Kantor atau Perumahan

Masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau secara berkelompok dapat mengajukan permohonan layanan Eazy Passport.

Meski membuat paspor dari rumah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, mulai dari panduan pengajuannya.

Mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut cara mengajukan pelayanan Eazy Passport:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com