Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Paspor Datang ke Rumah dengan Eazy Passport, Ini Ketentuan dan Prosedurnya

Kompas.com - 22/09/2020, 21:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama masa pandemi, pergerakan orang untuk keluar rumah sangat dibatasi, terlebih adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Padahal, pergerakan orang keluar rumah bisa bermacam-macam, salah satunya mengurus paspor.

Meski tak bisa keluar negeri karena pandemi, kamu masih bisa membuat atau mengurus paspor, bahkan dari rumah.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pada masa pandemi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memiliki program layanan paspor jemput bola yang disebut dengan Eazy Passport.

Baca juga: Cara Buat Paspor Masih Sama, Wajib Daftar Online Sebelum ke Kantor Imigrasi

"Jadi, kami mendatangi pemohon di perkantoran, sekolah, kampus maupun perumahan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Layanan Eazy Passport bertujuan agar pemohon dari berbagai wilayah tidak bertemu di kantor imigrasi.

Menurut Arvin, membuat paspor dari rumah atau di lingkungannya sendiri akan meminimalkan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kini Urus Paspor Bisa Secara Kolektif, Seperti Apa?

Meski bisa terlayani dari rumah, para pemohon paspor tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

Mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ketentuan dan prosedur pelayanan Eazy Passport di masa pandemi

Ketentuan dan Prosedur Pelayanan Eazy Passport

  • Menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengenakan masker, jaga jarak.
  • Hanya melayani minimal 50 pemohon paspor Republik Indonesia per hari di lokasi yang sama.
  • Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
  • Jadwal pelayanan ditentukan oleh kantor imigrasi setempat dan dilayani pada hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB atau di luar jam per hari kerja.
  • Proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
  • Pemohon layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.

Proses pengambilan paspor dari layanan Eazy Passport

Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut (dapat dipilih salah satu):

  • Diambil langsung oleh pemohon paspor.
  • Diambil oleh perwakilan instansi, kantor, atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon.
  • Dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com