KOMPAS.com - Selama masa pandemi, pergerakan orang untuk keluar rumah sangat dibatasi, terlebih adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Padahal, pergerakan orang keluar rumah bisa bermacam-macam, salah satunya mengurus paspor.
Meski tak bisa keluar negeri karena pandemi, kamu masih bisa membuat atau mengurus paspor, bahkan dari rumah.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pada masa pandemi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memiliki program layanan paspor jemput bola yang disebut dengan Eazy Passport.
Baca juga: Cara Buat Paspor Masih Sama, Wajib Daftar Online Sebelum ke Kantor Imigrasi
"Jadi, kami mendatangi pemohon di perkantoran, sekolah, kampus maupun perumahan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Layanan Eazy Passport bertujuan agar pemohon dari berbagai wilayah tidak bertemu di kantor imigrasi.
Menurut Arvin, membuat paspor dari rumah atau di lingkungannya sendiri akan meminimalkan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kini Urus Paspor Bisa Secara Kolektif, Seperti Apa?
Meski bisa terlayani dari rumah, para pemohon paspor tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
Mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ketentuan dan prosedur pelayanan Eazy Passport di masa pandemi
Ketentuan dan Prosedur Pelayanan Eazy Passport
Proses pengambilan paspor dari layanan Eazy Passport
Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut (dapat dipilih salah satu):
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.