Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2020, 19:20 WIB

KOMPAS.com – Masa berlaku paspor resmi diperpanjang hingga 10 tahun sejak paspor diterbitkan.

Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Urus Paspor Datang ke Rumah dengan Eazy Passport, Ini Ketentuan dan Prosedurnya

“Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun,” kata Arvin, mengutip Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin dua yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 51 PP Nomor 31 Tahun 2013 yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (25/9/2020):

Pasal 51

  • (1) Masa berlaku paspor biasa paling lama sepuluh (10) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • (2) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  • (3) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain perpanjangan masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya hingga lima tahun, ada juga percepatan dalam proses penerbitan paspor.

Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.KOMPAS.COM/Alek Kurniawan Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin tiga yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 53 PP Nomor 31 Tahun 2013:

Pasal 53

  • (1) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat (4) hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi.
  • (2) Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat dinas luas negeri.

Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2020 menyatakan bahwa PP mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan keterangan yang ada, PP tersebut telah diundangkan di Jakarta pada 11 September 2020.

Baca juga: Kekuatan Paspor Kelas Atas Melemah Selama Pandemi, Ini Alasannya

Saat diundangkan, PP sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Sehari sebelumnya, PP sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, Arvin mengatakan, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu peraturan pelaksanaannya sehingga aturan baru ini belum berlaku.

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya. Saat ini belum (berlaku)," ujar Arvin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Tiket Kapal Pelni Naik hingga 100 Persen per 1 Juli 2023

Harga Tiket Kapal Pelni Naik hingga 100 Persen per 1 Juli 2023

Travel Update
4 Suku yang Menghuni Labuan Bajo, Ada yang Dijuluki Pengembara Laut

4 Suku yang Menghuni Labuan Bajo, Ada yang Dijuluki Pengembara Laut

Jalan Jalan
3 Pantai di Maluku yang Populer, Ada yang Pasirnya Terhalus di Asia Tenggara

3 Pantai di Maluku yang Populer, Ada yang Pasirnya Terhalus di Asia Tenggara

Jalan Jalan
Jepang Akan Longgarkan Syarat Jet Pribadi untuk Gaet Pelaku Perjalanan VIP

Jepang Akan Longgarkan Syarat Jet Pribadi untuk Gaet Pelaku Perjalanan VIP

Travel Update
Danau 19, Tempat Wisata Mancing di NTT yang Punya Kisah Pilu

Danau 19, Tempat Wisata Mancing di NTT yang Punya Kisah Pilu

Jalan Jalan
Harga Tiket Masuk Pantai Batu Barak Bali dan Rute Menuju ke Sana

Harga Tiket Masuk Pantai Batu Barak Bali dan Rute Menuju ke Sana

Jalan Jalan
Harga Tiket Pesawat ke Labuan Bajo dari Jakarta, per Juni 2023

Harga Tiket Pesawat ke Labuan Bajo dari Jakarta, per Juni 2023

Travel Tips
7,14 Juta Orang Terbang dari Bandara AP II Sepanjang Mei 2023

7,14 Juta Orang Terbang dari Bandara AP II Sepanjang Mei 2023

Travel Update
5 Fakta Labuan Bajo di NTT, dari Lokasi hingga Oleh-oleh

5 Fakta Labuan Bajo di NTT, dari Lokasi hingga Oleh-oleh

Jalan Jalan
Jembatan Kretek II Bantul Diresmikan, Bakal Dilengkapi Fasilitas Wisata

Jembatan Kretek II Bantul Diresmikan, Bakal Dilengkapi Fasilitas Wisata

Travel Update
Apa Itu Ritual Pensakralan Api dalam Perayaan Waisak?

Apa Itu Ritual Pensakralan Api dalam Perayaan Waisak?

Travel Update
Libur Panjang di Gunungkidul, Bisa Nonton Pameran Batik di Pantai Sepanjang

Libur Panjang di Gunungkidul, Bisa Nonton Pameran Batik di Pantai Sepanjang

Jalan Jalan
Desa Wisata Bukit Peramun Belitung Hasil Kolaborasi Pemerintah dan BCA Raih Rekor MURI

Desa Wisata Bukit Peramun Belitung Hasil Kolaborasi Pemerintah dan BCA Raih Rekor MURI

Travel Update
Perayaan Waisak Dimulai Hari Ini, Diawali Pensakralan Api Dharma

Perayaan Waisak Dimulai Hari Ini, Diawali Pensakralan Api Dharma

Travel Update
2 Atraksi baru di Dufan Ancol, Ada Pertunjukan Sulap dan Badut

2 Atraksi baru di Dufan Ancol, Ada Pertunjukan Sulap dan Badut

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+