Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Cara Bikin Paspor

Kompas.com - 25/09/2020, 19:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Masa berlaku paspor resmi diperpanjang hingga 10 tahun sejak paspor diterbitkan.

Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Urus Paspor Datang ke Rumah dengan Eazy Passport, Ini Ketentuan dan Prosedurnya

“Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun,” kata Arvin, mengutip Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin dua yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 51 PP Nomor 31 Tahun 2013 yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (25/9/2020):

Pasal 51

  • (1) Masa berlaku paspor biasa paling lama sepuluh (10) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • (2) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  • (3) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain perpanjangan masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya hingga lima tahun, ada juga percepatan dalam proses penerbitan paspor.

Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.KOMPAS.COM/Alek Kurniawan Bukan hanya orang dewasa, paspor juga dibutuhkan untuk anak-anak sebagai identitas mereka ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin tiga yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 53 PP Nomor 31 Tahun 2013:

Pasal 53

  • (1) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat (4) hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi.
  • (2) Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat dinas luas negeri.

Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2020 menyatakan bahwa PP mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan keterangan yang ada, PP tersebut telah diundangkan di Jakarta pada 11 September 2020.

Baca juga: Kekuatan Paspor Kelas Atas Melemah Selama Pandemi, Ini Alasannya

Saat diundangkan, PP sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Sehari sebelumnya, PP sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, Arvin mengatakan, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu peraturan pelaksanaannya sehingga aturan baru ini belum berlaku.

"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya. Saat ini belum (berlaku)," ujar Arvin.

 

Pilihan jumlah pemohon dalam pendaftaran antrean paspor di aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Pilihan jumlah pemohon dalam pendaftaran antrean paspor di aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.

Cara buat paspor

Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi masih berlaku di tengah pandemi Covid-19. Ditjen Imigrasi telah membuka kembali layanan pada Senin (15/9/2020).

Proses pelayanan paspor masih sama yakni dengan mendaftarkan diri melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (Apapo) untuk mengambil nomor antrean.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut alur pembuatan paspor yang telah Kompas.com rangkum:

1. Ambil nomor antrean di Apapo

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh Apapo dan daftarkan diri untuk mengambil nomor antrean.

Baca juga: Kini Urus Paspor Bisa Secara Kolektif, Seperti Apa?

Setelah diunduh lewat Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iPhone, ikuti tahapan yang ada hingga mendapatkan kode booking atau barcode.

2. Bawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Surat Pernyataan Paspor Baru di ULP Plaza Semanggi. Pemohon wajib mengisi dan menandatangani surat tersebut jika baru membuat paspor.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Surat Pernyataan Paspor Baru di ULP Plaza Semanggi. Pemohon wajib mengisi dan menandatangani surat tersebut jika baru membuat paspor.

Kode booking yang sudah didapat dibawa ke Kantor Imigrasi yang telah dipilih saat registrasi di Apapo. Namun, calon pemohon harus membawa sejumlah dokumen lain termasuk e-KTP dan fotokopi secara utuh.

Kartu Keluarga asli dan fotokopinya juga wajib dibawa. Selanjutnya calon pemohon harus membawa akta kelahiran, ijazah, surat buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya.

Jangan lupa untuk membawa materai Rp 6.000 agar administras pengajuan paspor lancar. Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, tunjukkan kode booking ke petugas imigrasi.

3. Pemeriksaan persyaratan dokumen

Usai menunjukkan kode booking, petugas akan meminta calon pemohon menunggu hasil pemeriksaan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika lengkap, pemohon akan diberi nomor antrean pembuatan paspor. Pemohon akan diarahkan menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Pemohon diimbau untuk menggunakan pakaian yang rapih saat ke Kantor Imigrasi untuk sesi pemotretan paspor.

4. Proses foto, sidik jari, dan wawancara

Pelayanan paspor di kantor imigrasi pada masa New Normal.Dokumentasi Ditjen Imigrasi Pelayanan paspor di kantor imigrasi pada masa New Normal.

Pemohon akan dipanggil untuk melalui tahapan pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara. Pemohon wajib mengenakan pakaian rapih berkerah dan tidak memakai baju warna putih.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Kolektif, Imigrasi Jemput Bola ke Kantor atau Perumahan

Bagi pria, celana harus panjang. Sementara bagi wanita, mereka bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Mendapatkan kode pembayaran

Pemohon akan mendapat tanda terima beserta kode pembayaran. Pembayaran paspor yang dapat dilakukan di semua bank dapat dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara.

6. Tunggu paspor atau ambil di Kantor Imigrasi

Paspor bisa dikirim melalui PT Pos Indonesia. Jika ingin mengambil sendiri, pemohon bisa memilih untuk mengambil di Kantor Imigrasi.

Biaya pembuatan paspor dibagi menjadi dua. Paspor non-elektronik dikenakan Rp 350.000 dan paspor elektronik dikenakan biaya Rp 650.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com