Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Kompas.com - 26/09/2020, 17:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebanyak 13.351 kamar hotel bintang dua dan tiga di sembilan provinsi sudah disiapkan oleh pemerintah sebagai fasilitas karantina pasien Covid-19 tanpa gejala, juga disebut dengan orang tanpa gejala (OTG).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menuturkan, hotel-hotel tersebut sudah melakukan sejumlah persiapan sebelum ditetapkan sebagai fasilitas isolasi OTG.

“Ada banyak syarat untuk menjadi fasilitas isolasi karena mereka bukan pasien yang sakit, tapi OTG. Orang yang beraktivitas,” ungkap Maulana kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: PHRI Serahkan 27 Hotel di Jakarta untuk Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Ini Daftarnya

Adapun beberapa syarat yang dimaksud adalah kamar mandi berada di dalam kamar. Selanjutnya, kamar harus memiliki akses WiFi agar para OTG bisa beraktivitas.

Selain untuk berkomunikasi dengan keluarga, akses WiFi digunakan oleh para OTG yang masih harus bekerja selama berada di masing-masing kamar karantina.

“Kemudian juga tersedia tempat untuk bisa olahraga di luar ruangan, parkir juga. Ada ruang meeting untuk para Satgas bekerja, atau segala macam pemeriksaan,” tutur Maulana.

Untuk layanan sarapan, setiap hotel akan menyediakannya dengan metode diantar langsung ke dalam kamar. Menu yang dihidangkan akan mengikuti arahan Satgas yang telah disepakati oleh pihak hotel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com