Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Kompas.com - 26/09/2020, 17:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebanyak 13.351 kamar hotel bintang dua dan tiga di sembilan provinsi sudah disiapkan oleh pemerintah sebagai fasilitas karantina pasien Covid-19 tanpa gejala, juga disebut dengan orang tanpa gejala (OTG).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menuturkan, hotel-hotel tersebut sudah melakukan sejumlah persiapan sebelum ditetapkan sebagai fasilitas isolasi OTG.

“Ada banyak syarat untuk menjadi fasilitas isolasi karena mereka bukan pasien yang sakit, tapi OTG. Orang yang beraktivitas,” ungkap Maulana kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: PHRI Serahkan 27 Hotel di Jakarta untuk Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Ini Daftarnya

Adapun beberapa syarat yang dimaksud adalah kamar mandi berada di dalam kamar. Selanjutnya, kamar harus memiliki akses WiFi agar para OTG bisa beraktivitas.

Selain untuk berkomunikasi dengan keluarga, akses WiFi digunakan oleh para OTG yang masih harus bekerja selama berada di masing-masing kamar karantina.

“Kemudian juga tersedia tempat untuk bisa olahraga di luar ruangan, parkir juga. Ada ruang meeting untuk para Satgas bekerja, atau segala macam pemeriksaan,” tutur Maulana.

Untuk layanan sarapan, setiap hotel akan menyediakannya dengan metode diantar langsung ke dalam kamar. Menu yang dihidangkan akan mengikuti arahan Satgas yang telah disepakati oleh pihak hotel.

 

ILUSTRASI - Kamar hotelShutterstock/August_0802 ILUSTRASI - Kamar hotel
Protokol kesehatan sudah diterapkan

Dalam proses pemberian hotel kepada pemerintah sebagai fasilitas karantina OTG, PHRI akan meyakinkan, hotel-hotel yang diusulkan sudah memiliki protokol kesehatan.

Dalam pemeriksaan, mereka akan memberikan syarat-syarat yang diminta oleh pemerintah. Jika memenuhi syarat, maka hotel akan masuk dalam daftar yang akan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 (Kasatgas).

Baca juga: Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Hotel Ini Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

Maulana mengatakan, daftar tersebut nantinya akan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh masing-masing Pemda, Kasatgas, Dinas Kesehatan (Dinkes), serta tim terkait.

“Setelah melalui proses, ada proses pelatihan bagi seluruh karyawan hotel untuk penanganan pasien Covid-19,” kata Maulana.

Pelatihan dilakukan karena hotel merupakan akomodasi bagi orang sehat dan bukan orang sakit. Dengan begitu, hotel akan memiliki layanan tambahan terkait penanganan OTG.

Selanjutnya, pihak pemerintah dan pihak hotel akan melakukan pembicaraan terkait urusan biaya dan metode pembayaran.

Ilustrasi - Kamar hotelShutterstock/Dragon Images Ilustrasi - Kamar hotel
Gratis isolasi diri di hotel

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang tiga termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry tiap harinya bagi OTG.

Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14.000 pasien mulai September – Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per OTG.

Presiden Joko Widodo dalam laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu, mengatakan akan terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala ataupun yang bergejala ringan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Baca juga: Kemenparekraf Siapkan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

"Pemerintah menyiapkan pusat-pusat karantina untuk pasien dengan gejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri, ini juga penting, yang berpotensi menularkan kepada keluarga," kata Presiden Joko Widodo.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, saat ini terdapat belasan ribu kamar hotel di 9 provinsi yang siap dijadikan sebagai fasilitas karantina OTG.

Hal tersebut disampaikan olehnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/9/2020). Berikut daftarnya yang telah Kompas.com rangkum:

  1. Sumatera Utara: 6 hotel, 449 kamar
  2. Jawa Barat: 17 hotel, 949 kamar
  3. DKI Jakarta: 31 hotel, 4.116 kamar
  4. Jawa Timur: 16 hotel, 2.160 kamar
  5. Bali: 10 hotel, 1.559 kamar
  6. Kalimantan Selatan: 15 hotel, 992 kamar
  7. Papua: 13 hotel, 1.797 kamar
  8. Jawa Tengah: 2 hotel, 173 kamar
  9. Sulawesi Selatan: 8 hotel, 1.156 kamar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com