Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Sudah Bisa Ajukan Visa Kunjungan ke Indonesia, untuk Kegiatan Apa Saja?

Kompas.com - 29/09/2020, 16:30 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Apa itu visa offshore dan onshore?

Adapun, visa offshore merupakan istilah bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia. Arvin mengatakan, istilah offshore dan onshore sebelumnya tidak pernah dipakai.

Kendati demikian, pandemi Covid-19 membuat pihaknya menggunakan kedua istilah tersebut guna membedakan orang asing yang ingin masuk ke Indonesia dan orang asing yang telantar di Nusantara.

Baca juga: Perancis dan Jerman Jadi Destinasi Wisata Favorit Pemohon Visa Schengen

“Selama pandemi Covid-19, banyak orang asing telantar di Indonesia tapi mereka harus ada izin tinggal. Kita munculkan visa onshore untuk diubah menjadi izin tinggal di Indonesia,” ucap Arvin.

Terkait penggunaan Visa B211A dan B211B, Arvin menjelaskan bahwa keduanya hanya memiliki perbedaan dalam jangka waktu tinggal di Indonesia.

Untuk B211A, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 60 hari sejak hari pertama datang. Sementara B211B, mereka bisa tinggal selama 30 hari.

Permohonan pengajuan visa

Arvin mengungkapkan, pengajuan permohonan visa offshore dapat dilakukan melalui kedutaan Indonesia yang berada di luar negeri atau melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.

“Setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kunjungan harus ada penjamin,” ujar Arvin.

“Untuk mengajukan permohonan visa, yang mengajukan si penjamin baik melalui kedutaan atau online. Penjaminnya orang Indonesia, kecuali kalau memang orang asing itu bebas visa,” imbuhnya.

Baca juga: Ada Kemungkinan Visa Schengen Makin Sulit Didapat Setelah Wabah Virus Corona

Untuk syarat pengajuan visa index 211, secara umum pemohon harus menyiapkan paspor yang bersangkutan, surat permohonan, surat jaminan, dan akun bank.

Syarat, dokumen pelengkap, serta ketentuan lainnya dapat dilihat melalui situs tersebut. Ketidaksesuaian penggunaan visa dan kegiatan yang telah ditentukan dapat dikenakan pidana yang telah diatur dalam Pasal 118 dan 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan pidana dapat menjerat penjamin dan/atau orang asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com