Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/09/2020, 17:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengajuan permohonan visa kunjungan B211A, B211B, C312, C313, C314, C317, dan C319 offshore sudah dapat dilakukan.

Kendati visa kunjungan B211A dan B211B sudah bisa diajukan permohonannya, kegiatan yang bisa dilakukan hanya dibatasi yakni sebagai berikut:

  1. Pekerjaan darurat dan mendesak
  2. Pembicara bisnis
  3. Pembelian barang
  4. Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing (TKA)
  5. Tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan
  6. Bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Arvin Gumilang mengatakan, saat ini permohonan visa tersebut hanya dibuka bagi warga asing yang memiliki kepentingan saja

Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).kompas.com / Nabilla Ramadhian Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).

“Tidak dibuka terlalu luas karena masih kondisi seperti ini. Saat ini yang diperkenankan adalah untuk B211A dan B211B,” kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Untuk pengajuan permohonan visa kunjungan offshore, orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia, dapat dilakukan melalui kedutaan Indonesia di luar negeri atau melalui situs pembuatan visa online.

Permohonan visa kunjungan offshore dilakukan penjamin (orang Indonesia), baik melalui kedutaan Indonesia di luar negeri maupun di situs pembuatan visa online.

Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).kompas.com / Nabilla Ramadhian Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut panduan mengajukan permohonan visa kunjungan secara online melalui laptop atau komputer bagi penjamin yang telah Kompas.com rangkum:

  • Buka situs visa-online.imigrasi.go.id dan pilih Registrasi di pojok kanan dekat tulisan Masuk dan Lupa Kata Sandi.
  • Laman selanjutnya terdapat tiga pilihan yakni Perorangan, Korporasi/Badan Usaha/Organisasi, dan Kementerian/Lembaga Negara/Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional. Pilih sesuai tujuan. Dalam hal ini, pilih Perorangan.

Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).kompas.com / Nabilla Ramadhian Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).

  • Selanjutnya, pemohon hanya perlu mengisi data pribadi orang asing terkait, seperti nama depan dan belakang, nomor identitas (KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP), dan alamat lengkap.
  • Setelah mengisi data diri, pemohon akan diarahkan ke Dokumen Pendukung setelah mengeklik Lanjutkan di pojok kanan bawah.
  • Di bagian Dokumen Pendukung, pemohon akan diminta mengunggah foto berformat JPG atau JPEG dengan ukuran minimal 50 KB dan maksimal 400 KB per lembar.

Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).kompas.com / Nabilla Ramadhian Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).

  • Dalam laman Dokumen Pendukung, pemohon harus mengunggah fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran orang asing terkait.
  • Untuk mengunggahnya, pemohon hanya perlu mengklik pilihan di bawah Kategori Dokumen Utama. Nantinya, akan muncul pilihan Unggah di sisi kanan kategori tersebut.
  • Klik Unggah dan klik Pilih saat muncul pop up bertuliskan Unggah dokumen baru. Setelah memilih foto dokumen, klik Unggah. Lakukan langkah ini di kategori dokumen lainnya sebelum klik Lanjutkan di pojok kanan bawah.

Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).kompas.com / Nabilla Ramadhian Tangkapan layar cara mengajukan permohonan visa kunjungan offshore di situs visa-online.imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/9/2020).

Setelah seluruh dokumen pendukung lengkap, pemohon akan diarahkan ke laman Ketentuan yang berisi aturan terkait orang asing yang akan dijamin selama mereka berada di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut dan dokumen lainnya yang diperlukan, pemohon bisa langsung mengontak pihak keimigrasian atau kedutaan Indonesia yang berada di negara tempat orang asing terkait berada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Air Mancur di Lapangan Banteng 2023, Ada Dua Sesi

Jadwal Air Mancur di Lapangan Banteng 2023, Ada Dua Sesi

Travel Update
Banyak Orang Korea Selatan Lebih Suka Liburan ke Asia Tenggara daripada di Dalam Negeri

Banyak Orang Korea Selatan Lebih Suka Liburan ke Asia Tenggara daripada di Dalam Negeri

Jalan Jalan
10 Wisata Alam di Payakumbuh, Banyak Bukit dengan Panorama Indah 

10 Wisata Alam di Payakumbuh, Banyak Bukit dengan Panorama Indah 

Jalan Jalan
Taman Lapangan Banteng: Lokasi, Jam Buka, dan Fasilitas

Taman Lapangan Banteng: Lokasi, Jam Buka, dan Fasilitas

Travel Update
5 Tips Mampir ke Jakarta Architecture Festival 2023, Datang Lebih Awal

5 Tips Mampir ke Jakarta Architecture Festival 2023, Datang Lebih Awal

Travel Tips
Mampir ke Jakarta Architecture Festival 2023, Dengar Suara dari Pinggir Jakarta

Mampir ke Jakarta Architecture Festival 2023, Dengar Suara dari Pinggir Jakarta

Jalan Jalan
7 Aktivitas Wisata di Safari Beach Jateng, Bisa Lihat Atraksi Satwa

7 Aktivitas Wisata di Safari Beach Jateng, Bisa Lihat Atraksi Satwa

Jalan Jalan
Harga Tiket MotoGP Mandalika 2023, Paling Mahal Rp 15 Juta

Harga Tiket MotoGP Mandalika 2023, Paling Mahal Rp 15 Juta

Travel Update
Rute ke Museum Petilasan Mbah Maridjan, Bisa Dilalui Sepeda Motor

Rute ke Museum Petilasan Mbah Maridjan, Bisa Dilalui Sepeda Motor

Travel Tips
Cara Kunjungi Jakarta Architecture Festival 2023, Wajib Registrasi

Cara Kunjungi Jakarta Architecture Festival 2023, Wajib Registrasi

Travel Update
Museum Petilasan Mbah Maridjan, Kenang Dahsyatnya Erupsi Merapi 2010

Museum Petilasan Mbah Maridjan, Kenang Dahsyatnya Erupsi Merapi 2010

Jalan Jalan
Jakarta Architecture Festival 2023: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket

Jakarta Architecture Festival 2023: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket

Jalan Jalan
Harga Tiket Safari Beach Jateng di Batang dan Jam Bukanya 

Harga Tiket Safari Beach Jateng di Batang dan Jam Bukanya 

Jalan Jalan
Cara ke Jakarta Architecture Festival 2023 Naik KRL dan MRT

Cara ke Jakarta Architecture Festival 2023 Naik KRL dan MRT

Travel Tips
Karya Pelukis dari 9 Negara Dipamerkan di Borobudur hingga 23 Oktober 2023

Karya Pelukis dari 9 Negara Dipamerkan di Borobudur hingga 23 Oktober 2023

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com