Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Buka Peluang Hotel Sediakan Paket Isolasi OTG Covid-19

Kompas.com - 01/10/2020, 19:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Pengelola hotel sanggup menjalankan standar pelayanan yang ditetapkan Pemerintah

Bagi pengusaha hotel yang mengirimkan penawaran paket isolasi terkendali, dianggap sanggup menjalankan standar pelayanan minimal penanganan Covid-19 bagi OTG yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, pihak hotel harus benar-benar menyatakan bahwa telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Hotel akan dicek oleh Tim Pemprov DKI

Gumilar menambahkan, hotel-hotel yang telah mengirimkan surat pengajuan, nantinya akan dicek atau di-review oleh Tim Pemprov DKI.

Tim ini terdiri dari unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, serta Disparekraf DKI.

Baca juga: Tingkat Hunian Hotel di Kota Bogor Mulai Pulih, Lebih Baik dari Jabar

"Kita review tuh SOP dan protokolnya sudah sesuai standar apa belum. Nanti kita kasih masukan. Oh ini kurang ini, harus dilengkapi ini. Nanti kalau semuanya sudah sesuai standar, kita tinjau juga hotel-hotel tersebut, kesiapannya seperti apa. Kalau memang sudah dirasa dilakukan perbaikan, dan memang sudah ready, baru kita izinkan untuk mereka jualan paket," jelasnya.

Hotel dinyatakan layak ditayangkan di media milik Pemprov DKI

Tahapan berikutnya, bagi hotel yang sudah dinyatakan layak untuk menjadi lokasi isolasi terkendali akan dipublikasikan melalui kanal-kanal pemberitaan milik Pemprov DKI.

Adapun alamat pengiriman permohonan yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kuningan Barat Nomor 2 Jakarta. Atau bisa juga melalui email tourism@jakarta.go.id

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi WhatsApp Pusat Pelayanan Informasi Bidang Industri Pariwisata 0812-1206-3660. Waktu pelayanan setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com