Untuk TPK provinsi lain, mengutip situs resmi BPS, Jumat (2/10/2020), Aceh memiliki persentase sebesar 14,44 persen.
Selanjutnya Sumatera Utara 29,38 persen, Sumatera Barat 39,36 persen, Riau 32,71 persen, Jambi 37,81 persen, Sumatera Selatan 42,10 persen, dan Bengkulu sebesar 41,40 persen.
Kemudian, Lampung memiliki TPK sebesar 48,71 persen, Kepulauan Bangka Belitung 23,23 persen, Kepulauan Riau 19,31 persen, DKI Jakarta 36,18 persen, dan Jawa Barat 40,82 persen.
Untuk Jawa Tengah, provinsi ini memiliki TPK sebesar 28,92 persen. Sementara Yogyakarta 39,86 persen, Jawa Timur 34,17 persen, dan Banten 36,05 persen.
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing memiliki TPK sebesar 27,05 persen dan 29,11 persen.
Sementara itu, Kalimantan Barat memiliki TPK sebesar 39,89 persen, Kalimantan Tengah 37,29 persen, Kalimantan Timur 39,10 persen, Kalimantan Utara 44,35 persen, dan Sulawesi Utara 40,05 persen.
Baca juga: 6 Tips Liburan di Hotel Saat Pandemi agar Tidak Bosan
Provinsi selanjutnya adalah Sulawesi Tengah dengan TPK sebesar 41,35 persen, Sulawesi Tenggara 28,76 persen, Gorontalo 35,31 persen, Sulawesi Barat 30,86 persen, Maluku 42,29 persen, Papua Barat 38,76, dan Papua 28,97 persen.
Terkait rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia, selama Agustus tercatat sebesar 1,64 hari. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 0,2 poin dibanding Agustus 2019, yakni 1,84 hari.
Untuk perbandingan dengan Juli 2020 yang mencatat rata-rata lama menginap tamu sebesar 1,66 hari, maka terjadi peningkatan sebesar 0,02 poin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.