Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinus Pengger Yogyakarta Sudah Buka, Waktu Operasional Sampai Jam 11 Malam

Kompas.com - 04/10/2020, 19:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Era adaptasi kebiasaan baru (AKB) akibat pandemi Covid-19 membuat beberapa tempat wisata berbenah lebih ketat, terutama penambahan protokol kesehatan.

Salah satu destinasi wisata di Indonesia yaitu Yogyakarta juga menerapkan protokol kesehatan di tempat wisatanya. Ada banyak tempat wisata yang sudah kembali buka di sana, salah satunya Pinus Pengger.

Baca juga: 11 Aktivitas Menarik yang Bisa Dilakukan di Puncak Sosok Bantul Yogyakarta

Pengelola sekaligus admin media sosial Pinus Pengger Beni mengatakan, tempat wisata yang berlokasi di Sendangsari, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul itu sudah buka sejak Kamis, (23/7/2020).

"Kami wajibkan untuk pengunjung itu protokol kesehatannya harus tetap dijaga, seperti masker dan lainnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/10/2020).

Lalu apa saja protokol kesehatan di tempat wisata yang menawarkan keindahan alam hutan pinus ini?

Berikut Kompas.com rangkum ulasan terkait protokol kesehatan di Wisata Alam Pinus Pengger:

Suhu tubuh pengunjung maksimal 37,3 derajat celsius

Semua wisatawan atau orang yang berkunjung ke Wisata Alam Pinus Pengger, sebelum masuk ke area wisata wajib dicek suhu tubuhnya oleh petugas.

Baca juga: Sikembang Park di Batang, Wisata Selfie di Tengah Keasrian Hutan Pinus

Wisatawan harus bersuhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius. Wisatawan bersuhu tinggi tidak diizinkan masuk.

"Sudah sampai lokasi, sebelum masuk loket itu. Kami cek suhu tubuh juga, seperti itu," kata Beni.

Wajib memakai masker

Semua pengunjung dan petugas Pinus Pengger wajib memakai masker selama berada di area wisata.

Foto Malam di Pinus Pengger, Bantul.Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Foto Malam di Pinus Pengger, Bantul.

Kewajiban untuk memakai masker itu sudah merupakan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Jaga jarak aman

Setiap wisatawan wajib menjaga jarak di area wisata yaitu minimal satu meter. Hal ini untuk menerapkan social distancing di tempat wisata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com