Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Diving Saat Era New Normal? Simak 15 Panduan Umumnya

Kompas.com - 06/10/2020, 19:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan sosialisasi panduan Cleanliness, Health, Safety, and Environment (CHSE) untuk usaha wisata selam di Indonesia.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan pada Selasa (6/10/2020) dan disiarkan langsung di channel Youtube Kemenparekraf.

Tim Penyusun CHSE Usaha Wisata Selam Kemenparekraf, Abimanju Carnadie mengatakan, panduan ini dibuat dengan melihat beberapa referensi dari segi Kementerian Kesehatan RI, Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan tentunya dari semua panduan di sektor pariwisata.

Adapun buku panduan ini dikeluarkan dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan Inggris. Menurutnya, Kemenparekraf masih menerima saran dari insan pariwisata untuk penambahan bahasa lain yang dibutuhkan.

Buku berjudul "Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Usaha Wisata Selam" ini berisi 37 halaman.

Baca juga: Mau Diving dan Snorkeling di Raja Ampat? Lebih Baik Bawa Alat Sendiri

Pada halaman pertama buku panduan, berisi penjelasan panduan umum. Jelas Abi, panduan umum ini terkait dengan berbagai macam hal general dari standar protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker dan lainnya.

Lalu apa saja isi dari panduan umum CHSE usaha wisata selam ini? Bagi kamu yang tak sabar ingin menyelam kembali di lautan Indonesia, simak dulu penjelasan 15 panduan umumnya berikut ini

1. Hanya orang kondisi sehat yang bisa berwisata selam

Hal pertama yang dibahas dalam panduan umum di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini adalah memastikan kondisi kesehatan semua orang yang beraktivitas wisata selam.

"Hanya orang yang dalam kondisi sehat yang diperbolehkan. Bahkan sekarang kan juga sudah ada pengumuman mulai dari perjalanan misalnya di pesawat. Kalau ada gak enak badan, bisa langsung lapor ke awak kabin," kata Abi.

Aturan umum ini berlaku bagi pekerja, pelanggan, dan atau wisatawan yang beraktivitas di area usaha wisata selam.

2. Pakai alat pelindung diri sekurang-kurangnya masker

Panduan umum ini juga menuliskan bahwa setiap orang yang beraktivitas di area usaha wisata selam harus memakai alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker.

Hal tersebut untuk mencegah keluarnya percikan cairan dari mulut atau hidung (droplet) yang bisa menjadi sarana penularan Covid-19.

"Pakai alat pelindung diri sekurang-kurangnya masker, atau mau pakai face shield. Tapi masker tetap harus ada untuk mencegah percikan keluar dari mulut," terangnya.

3. Jaga jarak dengan orang lain minimal satu meter

Jika sebelumnya semua orang yang berkegiatan di usaha wisata selam harus menjaga jarak minimal dua meter, kini aturan tersebut diubah menjadi minimal satu meter.

"Sebelumnya kan kita menerapkan dua meter, tapi dapat masukan, dapat protes, sampai akhirnya kita bicara oke jadinya satu meter. Aturan dari Kementerian Kesehatan juga pakainya minimal satu meter," ungkap dia.

Jika tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak di tempat kerja atau usaha wisata selam, maka pelaku usaha wisata tersebut dapat melakukan rekayasa administrasi seperti pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya.

Bisa juga melakukan pengaturan antar meja atau tempat duduk, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan lain sebagainya.

4. Penyediaan fasilitas cuci tangan oleh pelaku usaha

Semua pelaku usaha wisata selam wajib menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan atau hand sanitizer di tempat usahanya.

Adapun penyediaan tempat cuci tangan tersebut jumlahnya mencukupi dan mudah diakses pekerja, maupun wisatawan.

5. Sarana prasarana wajib disinfektan

Semua sarana dan prasarana tempat kerja atau area usaha wisata selam wajib dibersihkan dan didisinfeksi dengan cairan yang aman dan sesuai menggunakan prosedur yang aman secara rutin.

Alat-alat tersebut, kata dia, harus sekurang-kurangnya dibersihkan dan didisinfeksi 3 kali sehari dan atau setiap sebelum dan setelah digunakan.

Wisata selam oleh Oye Selam IndonesiaOye Selam Indonesia Wisata selam oleh Oye Selam Indonesia

6. Jaga kualitas udara ruangan di tempat atau usaha wisata selam

Bagi para pelaku usaha, diwajibkan untuk selalu menjaga kualitas udara ruangan di tempat kerja atau usaha wisata selam.

Selain itu juga mengoptimalkan sirkulasi udara dan mengupayakan agar ruangan bisa dimasuki sinar matahari.

Jika dalam ruangan terdapat pendingin ruangan atau air conditioner (AC), maka filter AC harus dibersihkan secara berkala.

7. Wisatawan wajib mengisi formulir diver medical clearance

Semua pelanggan atau wisatawan selam wajib mengisi formulir diver medical clearance khusus untuk penyelaman yang mengacu pada Divers Alert Network (DAN) atau lembaga lainnya.

Selain itu, mengisi formulir self assesment risiko Covid-19 dari Kementerian Kesehatan sebelum melakukan aktivitas penyelaman.

Baca juga: Wisata Diving di Tambrauw Papua Barat, Lihat Benda Sisa PD II

8. Wisatawan Live on Board wajib bawa surat hasil rapid test atau PCR negatif Covid-19

Semua wisatawan atau pelanggan wisata selam yang menggunakan Live on Board (LOB) wajib memiliki surat hasil rapid test atau PCR yang menyatakan bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Sementara untuk pelanggan dan atau wisatawan selam land base hanya wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

9. Pelaku usaha LOB membatasi jumlah tamu

Para pelaku usaha wisata selam LOB membatasi jumlah tamu dari kapasitas normal kapal agar tamu bisa menerapkan jaga jarak fisik selama berlayar.

"Karena di sini kan areanya cuma itu-itu aja. Kita tidak menuliskan berapa persen kapasitasnya. Jadi selama bisa menerapkan pembatasan kemudian mengatur manajemennya ya silakan," ujarnya.

10. Pemeriksaan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius

Terdapat pemeriksaan suhu tubuh bagi para pekerja, pelanggan atau wisatawan sebelum masuk tempat wisata selam atau tempat kerja usaha wisata selam.

Apabila didapati individu bersuhu lebih dari 37,3 derajat celsius dari dua kali pemeriksaan dengan interval 5 menit, maka akan dilarang masuk.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com