Baca juga: Cari Spot Diving di Bali? Kunjungi 3 Pantai Ini
11. Orang bersuhu di bawah 37,3 derajat celsius menunjukkan gejala dilarang masuk
Apabila didapati pekerja, pelanggan atau wisatawan yang bersuhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius namun menunjukkan salah satu gejala Covid-19 seperti batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak nafas maka dilarang masuk ke tempat wisata selam.
12. Pekerja dengan kasus Covid-19 harus diisolasi mandiri
Apabila ditemukan pekerja yang berstatus kasus suspek, kasus konfirmasi, atau kasus kontak erat Covid-19, maka ia diharuskan melakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan bebas Covid-19 oleh dokter.
13. Terapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
Pelaku usaha wisata selam harus menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) seperti mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit sehari.
Selain itu juga beristirahat yang cukup minimal 7 jam serta menghindari faktor risiko penyakit.
Baca juga: Bagaimana Diving Saat Era New Normal?
14. Manajemen beri penjelasan dan pelatihan pada para pekerja
Bagi manajemen usaha wisata selam, harus memberi penjelasan dan pelatihan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, dan Keselamatan untuk seluruh pekerjanya.
Selain itu juga mengawasi konsistensi penerapan panduan di tempat usaha wisata selamnya.
15. Penyediaan tempat sampah tertutup
Pelaku usaha wisata selam harus menyediakan tempat sampah tertutup yang dikhususkan untuk sampah APD yang berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
Pastikan pengolahan sampah dan limbah dilakukan secara tuntas dan aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.