Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Panduan Khusus Penyelam di Era New Normal

Kompas.com - 06/10/2020, 20:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

 

2. Mengisi daftar registrasi di lokasi wisata

Setelah selesai dicek suhu tubuhnya, wisatawan atau pelanggan mengisi daftar registrasi di lokasi wisata selam.

Mereka harus mengisi data diri mulai dari nama, alamat, nomor telepon, dan pertanyaan yang terkait dengan riwayat perjalanan dan kesehatan.

"Pengunjung wajib mengisi registrasi mulai dari nama, alamat, nomor telepon. Kemudian, pertanyaan terkait riwayat perjalanan dan kesehatan," terang Abi.

3. Menjaga jarak minimal satu meter

Selama berada di area wisata, wisatawan atau pelanggan harus menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

Sebelumnya, aturan wisata selam pernah menggagas kriteria jaga jarak minimal dua meter. Namun, Abi mengatakan, ada banyak protes dengan jarak dua meter tersebut.

"Sebelumnya kan kita menerapkan dua meter, tapi dapat masukan, dapat protes, sampai akhirnya kita bicara oke jadinya satu meter. Aturan dari Kementerian Kesehatan juga pakainya minimal satu meter," ungkap dia.

4. Wajib mengenakan masker

Semua wisatawan atau pelanggan wajib mengenakan masker selama berada di area wisata selam.

Baca juga: Catat, Aturan Diving di Kepulauan Seribu Selama New Normal

Hal ini sudah menjadi standar protokol kesehatan di seluruh lokasi wisata, tidak hanya untuk wisata selam.

"Wajib memakai masker. Berarti selama dia berada di area, ya dia diwajibkan untuk mengenakan masker," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com