2. Mengisi daftar registrasi di lokasi wisata
Setelah selesai dicek suhu tubuhnya, wisatawan atau pelanggan mengisi daftar registrasi di lokasi wisata selam.
Mereka harus mengisi data diri mulai dari nama, alamat, nomor telepon, dan pertanyaan yang terkait dengan riwayat perjalanan dan kesehatan.
"Pengunjung wajib mengisi registrasi mulai dari nama, alamat, nomor telepon. Kemudian, pertanyaan terkait riwayat perjalanan dan kesehatan," terang Abi.
3. Menjaga jarak minimal satu meter
Selama berada di area wisata, wisatawan atau pelanggan harus menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
Sebelumnya, aturan wisata selam pernah menggagas kriteria jaga jarak minimal dua meter. Namun, Abi mengatakan, ada banyak protes dengan jarak dua meter tersebut.
"Sebelumnya kan kita menerapkan dua meter, tapi dapat masukan, dapat protes, sampai akhirnya kita bicara oke jadinya satu meter. Aturan dari Kementerian Kesehatan juga pakainya minimal satu meter," ungkap dia.
4. Wajib mengenakan masker
Semua wisatawan atau pelanggan wajib mengenakan masker selama berada di area wisata selam.
Baca juga: Catat, Aturan Diving di Kepulauan Seribu Selama New Normal
Hal ini sudah menjadi standar protokol kesehatan di seluruh lokasi wisata, tidak hanya untuk wisata selam.
"Wajib memakai masker. Berarti selama dia berada di area, ya dia diwajibkan untuk mengenakan masker," jelasnya.