Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Panduan Khusus Penyelam di Era New Normal

Kompas.com - 06/10/2020, 20:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Pada masa new normal atau era adaptasi kebiasaan baru (AKB), semua kegiatan wisata harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk kegiatan wisata selam.

Protokol kesehatan tersebut wajib dijalankan atau dipatuhi pelaku usaha, pekerja, hingga wisatawan selam.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyusun Panduan Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE) Usaha Wisata Selam.

Baca juga: Bagaimana Diving Saat Era New Normal?

Buku panduan tersebut, saat ini sudah selesai disosialisasikan pada Selasa (6/10/2020) melalui Live Streaming di channel Youtube Kemenparekraf.

Salah satu tim penyusun CHSE usaha wisata selam Kemenparekraf, Abimanju Carnadie mengatakan, buku ini terbagi secara garis besar mulai dari panduan umum, lalu merujuk ke panduan khusus.

Untuk panduan khususnya, dibagi lagi menjadi panduan khusus pekerja, pelanggan atau wisatawan, aktivitas usaha wisata selam, pengelolaan tempat usaha wisata selam dan lain sebagainya.

Teruntuk wisatawan, sebelum mulai menyelam di lautan luas Nusantara, harap simak tujuh panduan khususnya berikut ini:

1. Sebelum masuk area wisata, wajib cek suhu tubuh

Semua wisatawan atau pelanggan wisata selam, sebelum masuk kawasan wisata, wajib diperiksa suhu tubuhnya.

Baca juga: Tempat Wisata Selam Tutup, Pelaku Wisata Selam Terpaksa Banting Setir Jual Hasil Laut

Adapun suhu tubuh wisatawan atau pelanggan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius. Jika suhu tubuh tinggi, akan dilakukan dua kali pemeriksaan dengan interval 5 menit.

Jika suhu tubuh masih tinggi, maka tidak diizinkan untuk masuk.

 

ILUSTRASI - Diving di Kepulauan Seribu, JakartaShutterstock/Sonny Fahmiharky ILUSTRASI - Diving di Kepulauan Seribu, Jakarta

2. Mengisi daftar registrasi di lokasi wisata

Setelah selesai dicek suhu tubuhnya, wisatawan atau pelanggan mengisi daftar registrasi di lokasi wisata selam.

Mereka harus mengisi data diri mulai dari nama, alamat, nomor telepon, dan pertanyaan yang terkait dengan riwayat perjalanan dan kesehatan.

"Pengunjung wajib mengisi registrasi mulai dari nama, alamat, nomor telepon. Kemudian, pertanyaan terkait riwayat perjalanan dan kesehatan," terang Abi.

3. Menjaga jarak minimal satu meter

Selama berada di area wisata, wisatawan atau pelanggan harus menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

Sebelumnya, aturan wisata selam pernah menggagas kriteria jaga jarak minimal dua meter. Namun, Abi mengatakan, ada banyak protes dengan jarak dua meter tersebut.

"Sebelumnya kan kita menerapkan dua meter, tapi dapat masukan, dapat protes, sampai akhirnya kita bicara oke jadinya satu meter. Aturan dari Kementerian Kesehatan juga pakainya minimal satu meter," ungkap dia.

4. Wajib mengenakan masker

Semua wisatawan atau pelanggan wajib mengenakan masker selama berada di area wisata selam.

Baca juga: Catat, Aturan Diving di Kepulauan Seribu Selama New Normal

Hal ini sudah menjadi standar protokol kesehatan di seluruh lokasi wisata, tidak hanya untuk wisata selam.

"Wajib memakai masker. Berarti selama dia berada di area, ya dia diwajibkan untuk mengenakan masker," jelasnya.

 

Para diver atau penyelam sedang menikmati keindahan bawah laut di perairan WakatobiDok. Humas Kementerian Pariwisata Para diver atau penyelam sedang menikmati keindahan bawah laut di perairan Wakatobi

5. Jaga kebersihan

Panduan kelima, wisatawan wajib selalu menjaga kebersihan dan kesehatan selama berada di area wisata selam.

Hal ini terutama dalam melakukan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) mulai dari menjaga gizi seimbang, membawa hand sanitizer, selalu mencuci tangan pakai sabun, dan lain sebagainya.

Apabila dalam kondisi tidak sehat, harap segera melapor kepada petugas wisata selam.

6.  Wajib cuci tangan pakai sabun

Keenam, wisatawan atau pelanggan wajib mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk area wisata selam.

Baca juga: Rekomendasi 3 Pulau Raja Ampat untuk Diving dan Snorkeling

Kemudian, apabila bersentuhan dengan orang lain, wisatawan juga wajib selalu mencuci tangan kembali.

Lalu pada saat menyentuh barang, termasuk sebelum dan sesudah menerima pelayanan dari pekerja usaha wisata selam.

7.  Pelaku usaha bertindak cepat apabila ada kasus Covid-19

Apabila terjadi kasus Covid-19 pada pelanggan atau wisatawan selama melakukan aktivitas wisata selam, maka pelaku usaha atau pengelola berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah.

Selain itu juga berkoordinasi dengan fasilitas layanan kesehatan masyarakat setempat untuk memastikan penanganan risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar sesuai protokol kesehatan seperti isolasi mandiri, disinfeksi, atau penutupan sementara lokasi wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com