Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pariwisata Diminta Daftar Sertifikasi CHSE agar Wisatawan Aman

Kompas.com - 13/10/2020, 13:29 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomir kreatif diajak untuk mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability).

Deputi Sumberdaya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) Wisnu Bawa Taruna mengatakan, Program Sertifikasi CHSE sebagai salah satu strategi menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru di sektor parekraf.

"Karena kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standar protokol kesehatan di sektor parekraf," ujar Wisnu dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Pariwisata Lombok Buka Kembali, Ada Sertifikasi CHSE

Wisnu juga menjelaskan, para pemilik/pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata dari seluruh Indonesia didorong untuk mendaftar di alamat resmi chse.kemenparekraf.go.id.

"Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," ujarnya.

Alur pendaftaran

  • Untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE, para pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri dapat melakukan pendaftaran secara daring/online.

    Pendaftaran bisa diakses di situs resmi chse.kemenparekraf.go.id dan melakukan pengisian formulir identitas usaha.

Baca juga: Dion Wiyoko: 4 Tempat Wisata di Banyuwangi Sudah Terapkan Protokol Kesehatan CHSE

 

  • Setelah pendaftaran dan memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri.

    Deklarasi tersebut berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.

 

 

  • Setelah penilaian dan deklarasi mandiri, selanjutnya dilakukan proses audit/penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.

 

  • Pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit/penilaian akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari Lembaga Sertifikasi, dan kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com