KOMPAS.com - Memasuki era adaptasi kebiasaan baru (AKB), semua sektor wajib menerapkan protokol kesehatan, termasuk pariwisata.
Salah satu sektor pariwisata yaitu wisata selam, sudah memiliki panduan mengenai protokol kesehatan.
Pada Selasa (6/10/2020), Tim Penyusun Cleanliness Health Safety and Environment (CHSE) Usaha Wisata Selam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah melakukan sosialisasi panduan CHSE tersebut.
Salah satu tim penyusun yang menyosialisakan panduan, yaitu Abimanju Carnadie mengatakan, ada beberapa panduan yang bisa digunakan untuk semua pelaku wisata selam, baik pelaku usaha, pekerja, hingga wisatawan.
Baca juga: Mau Diving Saat Era New Normal? Simak 15 Panduan Umumnya
Berkaitan pada aktivitas usaha wisata selam, kata dia, ada tiga hal yang harus dipahami ketiga pihak. Salah satunya, wisatawan berhak menanyakan mengenai disinfeksi pada peralatan selam.
"Pelanggan itu punya hak untuk bertanya, apakah peralatan selam sewaan sudah didisinfeksi atau belum," kata Abi dalam Live Streaming Sosialisasi Panduan CHSE Usaha Wisata Selam Labuan Bajo yang disiarkan di channel Youtube Kemenparekraf, Selasa (6/10/2020).
Lalu apa saja panduan aktivitas usaha wisata selam di era new normal ini? Simak ulasannya berikut ini:
Penjualan peralatan selam harus didisinfeksi
Abi menjelaskan, poin pertama dalam panduan untuk aktivitas usaha wisata selam yaitu para penjual peralatan selam wajib menjalankan disinfeksi dengan cairan yang aman dan sesuai prosedur secara rutin pada peralatan selam.
Peralatan selam yang dimaksud, imbuh dia, adalah yang memerlukan pengepasan (fitting). Disinfeksi ini wajib dilakukan setiap sebelum dan setelah dicoba pelanggan dan atau wisatawan. Selain itu, juga saat sebelum dikembalikan lagi ke etalase.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan