Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karimunjawa Zona Hijau Covid-19, Diharapkan Tidak Ada Klaster Saat Buka

Kompas.com - 14/10/2020, 19:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara Zamroni Lestiaza mewanti-wanti perigal pembukaan pariwisata di Taman Nasional (TN) Karimunjawa.

Ia mengungkapkan, pembukaan pada 16 Oktober 2020 jangan sampai menimbulkan klaster baru Covid-19.

Pasalnya, Karimunjawa memiliki kategori zona hijau Covid-19 sejak awal pandemi melanda.

"Saat ini kondisi Karimunjawa yang masih zona hijau. Dia itu satu-satunya wilayah barangkali di Jepara yang dari awal sampai sekarang masih dalam status hijau," kata Zamroni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Karimunjawa Buka Lagi Mulai 16 Oktober, Kuota 100 Orang per Minggu

Oleh karena itu, ia menambahkan bahwa perlu adanya kesadaran diri dari para pelaku pariwisata termasuk wisatawan untuk menjaga dan menerapkan protokol kesehatan.

Pihaknya sendiri juga akan melakukan evaluasi terhadap pembukaan Taman Nasional Karimunjawa.

Jika kemudian hari sesuai dengan penilaian dan evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jepara ada hal-hal yang menyimpang dari aturan yang ditetapkan.

Maka, kawasan Karimunjawa akan ditutup kembali untuk kegiatan pariwisata.

"Pastinya ada evaluasi. Jadi ini akan terus dievaluasi, dengan pembukaan ini kalau nanti kemudian hari ternyata barangkali pelaksanaan protokol kesehatannya menimbulkan cluster baru. Bisa saja kita tutup kembali, kalau memang tidak sesuai protokol," tegasnya.

Baca juga: Jika Wisata Jepara Kembali Dibuka, Bakal Dievaluasi Tiap 2 Minggu

Evaluasi ini pun, kata dia, sudah sesuai dengan Surat Rekomendasi Bupati Jepara Nomor 556/3545 dan Surat Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/2560 tentang Rekomendasi Pembukaan Karimunjawa secara bertahap dan terbatas.

Dalam surat rekomendasi tersebut, terdapat empat poin yang menjadi catatan pembukaan TN Karimunjawa di antaranya:

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku berkaitan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
  2. Menerapkan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19
  3. Selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid Kabupaten Jepara
  4. Apabila di kemudian hari sesuai dengan penilaian dan evaluasi Tim Gugus Covid Kabupaten Jepara ada hal-hal yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, maka kawasan Karimunjawa akan ditutup kembali untuk kegiatan pariwisata

Karimunjawa sudah bisa dikunjungi wisatawan mulai Jumat (16/10/2020). Namun, para wisatawan harus mematuhi ragam peraturan atau protokol kesehatan untuk bisa berkunjung.

Wisatawan dibatasi 100 orang per minggu, dan wajib melakukan registrasi online di http://bit.ly/bookingTNKJ

Wisatawan juga harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari rapid test atau swab test.

Selain itu, wisatawan tetap mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau membawa hand sanitizer selama berada di area wisata Karimunjawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com