4. Waktu operasional lebih panjang
Perbedaan keempat, kata dia, terlihat dari waktu operasional Ancol yang kini beroperasi mulai pukul 06.00-22.00 WIB.
Pada masa PSBB transisi jilid 1, Ancol memiliki waktu operasional mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
5. Kapasitas pengunjung
Perbedaan kelima terlihat pada kapasitas pengunjung yang lebih diperketat. Jika pada masa PSBB transisi jilid 1, Ancol membatasi kapasitas pengunjungnya 50 persen, kini kapasitas diperketat menjadi hanya 25 persen.
Hal tersebut juga sudah tercantum dalam pengaturan PSBB transisi jilid 2 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pada poin kedua protokol khusus industri pariwisata, Pemprov DKI Jakarta menuliskan bahwa maksimal 25 persen kapasitas untuk taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lainnya.
Pihak Ancol mengajak semua orang yang berkunjung untuk tetap berdisiplin melindungi diri dan sekitarnya dengan menerapkan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.