4. Waktu operasional lebih panjang
Perbedaan keempat, kata dia, terlihat dari waktu operasional Ancol yang kini beroperasi mulai pukul 06.00-22.00 WIB.
Pada masa PSBB transisi jilid 1, Ancol memiliki waktu operasional mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
5. Kapasitas pengunjung
Perbedaan kelima terlihat pada kapasitas pengunjung yang lebih diperketat. Jika pada masa PSBB transisi jilid 1, Ancol membatasi kapasitas pengunjungnya 50 persen, kini kapasitas diperketat menjadi hanya 25 persen.
Hal tersebut juga sudah tercantum dalam pengaturan PSBB transisi jilid 2 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pada poin kedua protokol khusus industri pariwisata, Pemprov DKI Jakarta menuliskan bahwa maksimal 25 persen kapasitas untuk taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lainnya.
Pihak Ancol mengajak semua orang yang berkunjung untuk tetap berdisiplin melindungi diri dan sekitarnya dengan menerapkan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan