KOMPAS.com – Wisatawan Indonesia yang ingin berkunjung atau transit melalui Singapura wajib menjalani tes Covid-19 PCR mulai Senin (19/10/2020).
“Mulai 19 Oktober 2020 pukul 23:59 waktu Singapura (pukul 22:59 WIB), penumpang yang akan berangkat dari Indonesia menuju dan melalui Singapura wajib melampirkan hasil tes Covid-19 PCR,” tulis akun Instagram Singapore Airlines, Minggu (18/10/2020).
Adapun, tes PCR harus diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Namun, terdapat pengecualian bagi syarat tes PCR.
Baca juga: Turis Indonesia Bisa Liburan ke Singapura, Apa Syaratnya?
Penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta warga negara atau penduduk permanen Singapura tidak perlu melakukan tes PCR.
Bagi mereka yang wajib menjalankan syarat tersebut, berikut ketentuan hasil tes PCR yang telah Kompas.com rangkum, Senin:
Selanjutnya, syarat lain bagi penumpang dari Indonesia adalah mereka wajib menjalani 14 hari Stay-at-Home Notice (SHN) pada fasilitas khusus di Singapura dan menjalani tes Covid-19 sebelum SHN berakhir.
Berlaku untuk wisatawan tertentu
Saat ini, wisatawan Indonesia yang diizinkan berkunjung ke Singapura hanyalah mereka yang ingin melakukan perjalanan bisnis atau kedinasan yang mendesak.
Hal ini berdasarkan Travel Corridor Agreement (TCA) Indonesia dan Singapura yang mulai berlaku pada Senin (26/10/2020).
Baca juga: Seperti Apa Kegiatan MICE di Singapura Selama Pandemi Covid-19?
“Saat ini, short-term visitor belum dapat mengunjungi Singapura. Anda harus memiliki surat perizinan khusus dari pemerintah,” ujar akun Instagram Singapore Airlines dalam kolom komentar unggahan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.