Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbang ke Singapura, Wajib Tes PCR Mulai 19 Oktober 2020

Kompas.com - 19/10/2020, 15:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wisatawan Indonesia yang ingin berkunjung atau transit melalui Singapura wajib menjalani tes Covid-19 PCR mulai Senin (19/10/2020).

“Mulai 19 Oktober 2020 pukul 23:59 waktu Singapura (pukul 22:59 WIB), penumpang yang akan berangkat dari Indonesia menuju dan melalui Singapura wajib melampirkan hasil tes Covid-19 PCR,” tulis akun Instagram Singapore Airlines, Minggu (18/10/2020).

Adapun, tes PCR harus diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Namun, terdapat pengecualian bagi syarat tes PCR.

Baca juga: Turis Indonesia Bisa Liburan ke Singapura, Apa Syaratnya?

Penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta warga negara atau penduduk permanen Singapura tidak perlu melakukan tes PCR.

Bagi mereka yang wajib menjalankan syarat tersebut, berikut ketentuan hasil tes PCR yang telah Kompas.com rangkum, Senin:

  • Memo hasil tes harus dibuat dalam Bahasa Inggris
  • Memo harus menyatakan hasil negatif Covid-19
  • Memo harus memiliki tanggal tes dan tanggal lahir
  • Memo harus memiliki kewarganegaraan, nama seperti yang tertera pada paspor penumpang, dan nomor paspor

Selanjutnya, syarat lain bagi penumpang dari Indonesia adalah mereka wajib menjalani 14 hari Stay-at-Home Notice (SHN) pada fasilitas khusus di Singapura dan menjalani tes Covid-19 sebelum SHN berakhir.

Berlaku untuk wisatawan tertentu

Saat ini, wisatawan Indonesia yang diizinkan berkunjung ke Singapura hanyalah mereka yang ingin melakukan perjalanan bisnis atau kedinasan yang mendesak.

Hal ini berdasarkan Travel Corridor Agreement (TCA) Indonesia dan Singapura yang mulai berlaku pada Senin (26/10/2020).

Baca juga: Seperti Apa Kegiatan MICE di Singapura Selama Pandemi Covid-19?

“Saat ini, short-term visitor belum dapat mengunjungi Singapura. Anda harus memiliki surat perizinan khusus dari pemerintah,” ujar akun Instagram Singapore Airlines dalam kolom komentar unggahan tersebut.

Ilustrasi patung Merlion yang ikonik di Singapura.SHUTTERSTOCK Ilustrasi patung Merlion yang ikonik di Singapura.

Bagi wisatawan Indonesia yang ingin melakukan perjalanan bisnis, berikut syarat lengkapnya:

  1. Melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak, atau perjalanan bisnis esensial
  2. Harus memiliki sposor government agency dan enterprises di Singapura
  3. Wajib mengajukan Safe Travel Pass lantaran kunjungan ke Singapura tidak membutuhkan visa
  4. Keluar-masuk negara dilakukan melalui Batam Center Ferry Terminal Batam dan Bandara Soekarno-Hatta
  5. Tes PCR dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan dan pada saat kedatangan di pelabuhan atau bandara. Biaya ditanggung masing-masing
  6. Wajib registrasi di TraceTogether dan SafeEntry selama di Singapura

TCA merupakan bagian dari skema perjalanan jangka pendek Reciprocal Green Lane (RGL) milik Singapura yang memungkinkan penduduk sejumlah negara melakukan bisnis dan tujuan resmi di Singapura.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Telah Batalkan 234 Acara MICE di Singapura

Sebelumnya, RGL hanya berlaku dengan sejumlah negara saja, yakni Brunei Darussalam, Selandia Baru, Australia kecuali negara bagian Victoria, Makau, daratan China, Taiwan, Vietnam, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Para pelancong bisnis dari negara-negara tersebut harus berada di negara masing-masing selama 14 hari berturut-turut sebelum tiba di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com