Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik 4 KA Ini Penumpang Tidak Perlu Rapid Test, Apa Saja?

Kompas.com - 21/10/2020, 08:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan rangkaian perjalanan Kereta Api (KA) di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Namun, ada hal yang berbeda dalam pengoperasian KA yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu protokolnya adalah mewajibkan penumpang untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 jika hendak naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat New Normal

Adapun penumpang bisa menunjukkan minimal hasil rapid test, namun bisa juga dengan swab test atau PCR. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua penumpang KA dalam kondisi sehat.

Meski demikian, tidak semua perjalanan KA mewajibkan rapid test penumpang. Ada juga beberapa KA yang tidak mewajibkan penumpangnya untuk rapid test.

VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan, ada empat rangkaian KA yang tidak menggunakan rapid test sebagai syarat penumpang.

"Untuk kereta-kereta lokal atau perkotaan. Itu kereta-kereta yang perjalanannya tidak membutuhkan surat hasil rapid test," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

 

KA JoglosemarkertoKOMPAS.COM/DOK PT KAI KA Joglosemarkerto
Berikut daftar empat perjalanan KA yang tidak memerlukan rapid test penumpang:

  1. KA Kaligung jurusan Semarang Poncol - Tegal pp, Semarang Poncol - Brebes pp, Semarang Poncol - Cirebon Prujakan pp.
  2. KA Kamandaka jurusan Purwokerto - Semarang Tawang pp
  3. KA Joglosemarkerto jurusan Solo Balapan - Yogyakarta - Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang pp
  4. KA Kuala Stabas jurusan Tanjungkarang - Baturaja pp

Selain itu, ada juga rangkaian perjalanan KA lainnya yang tak memerlukan rapid test penumpang yaitu KA Prameks jurusan Kutoarjo - Solo Balapan PP.

Baca juga: Jadwal KA dari Jakarta Bulan Oktober 2020, Ada 19 Kereta Api

Joni juga mengungkapkan alasan mengapa beberapa rangkaian KA tersebut tidak mewajibkan penumpang untuk rapid test.

"Kereta api-kereta api itu digolongkan sebagai perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Jadi tidak termasuk KA Jarak Jauh," jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa untuk rangkaian KAJJ, penumpang tetap wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 baik rapid test atau swab test.

Aturan tersebut tetap berlaku hingga kini. Selain aturan itu, penumpang juga harus bersuhu tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan tidak menunjukkan gejala Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com