Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI: Langkah Pemerintah Berikan Dana Hibah itu Bagus, Kami Apresiasi

Kompas.com - 22/10/2020, 09:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengapresiasi langkah pemerintah yang akan segera menyalurkan dana hibah pariwisata ke pengusaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah sebesar Rp 3,3 triliun.

"Langkah pemerintah berikan dana hibah itu bagus, kami apresias," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Menurut dia, langkah itu dinilai bagus lantaran kondisi industri hotel dan restoran sudah terpuruk berbulan-bulan sejak pandemi melanda.

"Pertama, kita sungguh apresiasi dengan adanya kebijakan yang dilakukan Kemenparekraf," kata Maulana.

Ia melanjutkan, kondisi pandemi sudah berlangsung sejak 7-8 bulan, sehingga tidak mudah bagi pengusaha untuk bisa bertahan.

Baca juga: Sekjen PHRI: Smart Traveler, Tantangan Pengusaha Hotel di Masa Pandemi

Pemberian dana hibah itu menurut Maulana juga membuktikan pemerintah masih mengapresiasi industri hotel dan restoran, meski di masa sulit.

Selama masa pandemi, kata dia, industri hotel dan restoran tetap membayar pajak kepada pemerintah.

"Dengan kami membayar pajak itu, ternyata pemerintah masih ada rasa apresiasi dalam kondisi sulit. Pajak tersebut dikembalikan menjadi hibah," ujarnya.

Langkah seperti itu, sambung Maulana, dirasa membantu pengusaha hotel dan restoran untuk kembali menggerakkan unit usahanya agar bertahan.

Baca juga: Kemenparekraf Siapkan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Meski demikian, ia menilai nominal tersebut masih belum cukup menutup kerugian yang ada selama pandemi.

"Kita tidak berbicara apakah nominal ini cukup, ya. Tentu tidak cukup memang, tapi langkah ini menjadi strategi untuk membantu mengurangi beban yang ada untuk mereka tetap bertahan," imbuh Maulana.

Ada kriterianya

Lebih jauh Maulana menjelaskan bahwa tidak semua pengusaha hotel dan restoran dapat menerima dana hibah dengan hanya menunggu dan berdiam.

Ilustrasi Hotel dengan Protokol Kesehatan.Dok. Puskompublik Kemenparekraf Ilustrasi Hotel dengan Protokol Kesehatan.

Ada kriteria yang harus dipenuhi pengusaha hotel dan restoran agar bisa mendapatkan dana hibah pariwisata itu.

"Ada kriterianya. Tentu dilihat dari bukti bayar pajaknya. Misalnya bukti bayar pajak dari September 2019. Kan jadi kelihatan dan fair begitu," ujar dia.

Apresiasi pemberian dana yang tidak memetakan

Maulana juga mengatakan bahwa dana hibah ini nantinya akan diberikan ke seluruh pengusaha hotel dan restoran di Indonesia.

Menurut dia, pemerintah tidak memetakan hanya beberapa destinasi wisata saja yang akan mendapatkan dana ini.

"Tidak memikirkan atau memprioritaskan daerah tertentu. Memikirkan seluruh Indonesia. Walaupun baru 101 kabupaten kota, paling tidak kan seluruh destinasi. Jadi, tidak hanya misal ke 5 destinasi super prioritas. Kita patut apresiasi," tutur Maulana.

Baca juga: Pengusaha Hotel, Restoran, dan Pemda akan Dapat Dana Hibah Pemerintah Rp 3,3 Triliun

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) tengah menyiapkan dana sebesar Rp 3,3 triliun yang diperuntukkan bagi pengusaha pariwisata hotel, restoran, dan pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo dalam acara “Bincang Maya Tourism Industry Post COVID-19: Survival and Revival Strategy”, Jumat (16/10/2020).

"30 persen dari dana hibah ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata dia dalam keterangan rilis.

Sementara itu, 70 persen sisanya dialokasikan sepenuhnya untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional sehari-hari, juga untuk penerapan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com