Pemkab Bogor tidak larang wisatawan
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Muliadi enggan memberi tanggapan selain memberi Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.
Adapun keputusan tersebut tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor.
Dalam surat keputusan yang Kompas.com dapatkan, Rabu, mobilitas penduduk tetap diperbolehkan untuk dilakukan antar daerah.
Baca juga: 7 Hotel di Cianjur Tawarkan Promo, Harga Mulai Rp 250.000
Sementara untuk mal, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen dari luas bangunan. Jam operasionalnya 10:00 – 20:00 WIB.
Layanan spa, pijat, refleksi, serta karaoke dalam hotel, resor, dan cottage tidak diizinkan. Kapasitas tamu yang diperbolehkan adalah maksimal 60 persen. Sementara vila dan homestay tetap hanya diizinkan untuk digunakan oleh pemiliknya saja.
Untuk wisata alam, desa wisata dan fasilitas penunjang, konservasi alam atau hewan eks situ, wisata buatan, dan wahana permainan luar ruangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Jam operasionalnya pun menjadi pukul 06:00–16:00 WIB. Kolam renang, taman wisata air dan sejenisnya, bioskop, dan taman publik masih ditutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.