Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kriteria Penerima Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp 3,3 Triliun

Kompas.com - 23/10/2020, 18:50 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Syarat yang diperlukan

Hengky mengatakan, Pemda harus mengajukan surat peminatan untuk menjalankan program dana hibah pariwisata.

Selanjutnya, Pemda memberikan daftar hotel dan restoran serta nilai pajaknya yang sudah diperiksa oleh pihak yang bersangkutan.

“Minggu ini sudah ada 85 daerah yang mengajukan untuk bisa tindak lanjut. (Kami) Tidak terlalu rumit karena sudah ada database pajak,” ucap Hengky.

Baca juga: PHRI: Langkah Pemerintah Berikan Dana Hibah itu Bagus, Kami Apresiasi

Hingga akhir 2020, Hengky menargetkan sebanyak 101 kabupaten/kota sudah dapat menjalankan program tersebut.

"Tujuan program ini adalah agar seluruh industri hotel dan restoran mampu menerapkan protokol kesehatan termasuk Pemda. Kemudian agar mereka bisa bertahan hingga pasca-pandemi Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya, pemberian dana hibah pariwisata diungkapkan oleh Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo dalam acara “Bincang Maya Tourism Industry Post Covid-19: Survival and Revival Strategy”, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan, dana tersebut terbagi masing-masing untuk kedua pihak, yaitu pelaku usaha pariwisata (hotel dan restoran), serta Pemda.

Baca juga: PHRI Minta Kemenparekraf Kawal Kebijakan Dana Hibah ke Pengusaha Hotel dan Restoran

"30 persen dari dana hibah ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Angela dalam keterangan rilis.

Sementara itu, 70 persen sisanya dialokasikan sepenuhnya untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional sehari-hari, juga untuk penerapan protokol kesehatan.

Selain pemberian dana hibah, Kemenprarekraf juga telah mengalokasikan lebih dari Rp 119 miliar untuk sertifikasi CHSE secara gratis guna meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com