Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp 3,3 Triliun Cair?

Kompas.com - 23/10/2020, 19:26 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelontrokan dana hibah pariwisata Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah (Pemda).

Dana ini bisa jadi angin segar bagi para pelaku pariwisata. Lantas, kapan dana hibah ini cair?

"November 2020 diharap ada pencairan dana hibah," kata Kasubdit Investasi Pariwisata Kemenparekraf Hengky Manurung.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Dialog Produktif bertajuk “Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional”, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: PHRI Minta Kemenparekraf Kawal Kebijakan Dana Hibah ke Pengusaha Hotel dan Restoran

Berdasarkan informasi yang dipaparkan, program tersebut berada di bawah tanggung jawab Kementerian Teknis yakni lembaga pemerintah non-kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 46/PMK.07/2020.

Dalam pemberian dana, Hengky mengatakan bahwa pihaknya turut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Pada Maret dan April 2020, Hengky mengungkapkan bahwa dana Rp 3,3 triliun tersebut dimaksudkan untuk mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan.

Kendati demikian, pandemi Covid-19 yang melanda Nusantara menyebabkan adanya perubahan rencana sehingga rencana kucuran dana tersebut baru dipublikasi pada Oktober 2020.

Baca juga: 5 Kriteria Penerima Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp 3,3 Triliun

Ilustrasi wisatawan - Para wisatawan sedang bermain arung jeram di Sungai Ayung, Bali.SHUTTERSTOCK / Solarisys Ilustrasi wisatawan - Para wisatawan sedang bermain arung jeram di Sungai Ayung, Bali.
Peran Pemda dalam pencairan dana hibah

Untuk mendapatkan dana hibah, Hengky mengatakan bahwa Pemda harus memiliki daftar rekomendasi hotel dan restoran yang akan mendapatkan dana.

Melalui daftar tersebut, pihak Hengky akan memberikannya kepada DJPK sebelum diputuskan bahwa Pemda serta hotel dan restoran dalam daftar akan dikucurkan dana.

“Kami harapkan dari 101 kabupaten/kota kurang lebih sudah ada 85 persen yang sudah memasukan usulan untuk nama hotel dan restoran, dan kepada kami untuk direkomendasikan ke DJPK,” tutur Hengky.

Baca juga: Tren Baru Saat Pandemi: Work From Hotel dan Apartemen

Sebelumnya, pemberian dana hibah pariwisata diungkapkan oleh Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo dalam acara “Bincang Maya Tourism Industry Post Covid-19: Survival and Revival Strategy”, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan, dana tersebut terbagi masing-masing untuk kedua pihak, yaitu pelaku usaha pariwisata (hotel dan restoran), serta Pemda.

"30 persen dari dana hibah ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Angela dalam keterangan rilis.

Sementara itu, 70 persen sisanya dialokasikan sepenuhnya untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional sehari-hari, juga untuk penerapan protokol kesehatan.

Selain pemberian dana hibah, Kemenprarekraf juga telah mengalokasikan lebih dari Rp 119 miliar untuk sertifikasi CHSE secara gratis guna meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com