KOMPAS.com – Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passanger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia akan ditanggung oleh pemerintah.
“Stimulus PJP2U akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021,” ujar Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020), mengutip Kompas.com.
Novie melanjutkan, insentif untuk PJP2U totalnya adalah Rp 175,7 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran sebesar Rp 216,5 miliar milik pemerintah.
Baca juga: Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Sriwijaya Air Sesuaikan Harga Tiket
Adapun, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut untuk stimulus bagi transportasi dan pariwisata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adanya insentif ini membuat harga tiket pesawat menurun. Hal tersebut lantaran sebelumnya tarif PJP2U ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang.
“Stimulus PJP2U ini adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan,” ungkap Novie, melansir Kompas.com.
Insentif berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket di 13 bandara untuk periode penerbangan sebelum 1 Januari 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar 13 bandara yang mendapatkan stimulus PJP2U yang telah Kompas.com rangkum, Sabtu (24/10/2020):
Senada dengan Novie yang yakin bahwa program dapat medongkrak sektor pariwisata dan penerbangan Indonesia, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan hal yang sama.
"PT Angkasa Pura II sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020), mengutip Kompas.com.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan