KOMPAS.com – Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passanger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia akan ditanggung oleh pemerintah.
“Stimulus PJP2U akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021,” ujar Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020), mengutip Kompas.com.
Novie melanjutkan, insentif untuk PJP2U totalnya adalah Rp 175,7 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran sebesar Rp 216,5 miliar milik pemerintah.
Baca juga: Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Sriwijaya Air Sesuaikan Harga Tiket
Adapun, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut untuk stimulus bagi transportasi dan pariwisata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adanya insentif ini membuat harga tiket pesawat menurun. Hal tersebut lantaran sebelumnya tarif PJP2U ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang.
“Stimulus PJP2U ini adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan,” ungkap Novie, melansir Kompas.com.
Insentif berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket di 13 bandara untuk periode penerbangan sebelum 1 Januari 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar 13 bandara yang mendapatkan stimulus PJP2U yang telah Kompas.com rangkum, Sabtu (24/10/2020):
Senada dengan Novie yang yakin bahwa program dapat medongkrak sektor pariwisata dan penerbangan Indonesia, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan hal yang sama.
"PT Angkasa Pura II sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020), mengutip Kompas.com.
Dia berharap, adanya insentif tersebut dapat meningkatkan pergerakan penumpang di bandara dan menaikkan tingkat keterisian penumpang di pesawat.
Baca juga: Bandara di Italia Sabet Penghargaan Lima Bintang Anti-Covid Pertama di Dunia
Di Bandara Soekarno-Hatta, biaya PJP2U terdiri dari dua tarif. Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta menarik tarif sebesar Rp 130.000 per penumpang. Sementara dipatok dengan tarif Rp 85.000.
Sementara di Bandara Halim Perdanakusuma, melansir Kompas.com, adalah Rp 50.000 per penumpang. Kemudian Bandara Silangit adalah Rp 60.000 per penumpang.
Selanjutnya, Bandara Banyuwangi menarik tarif Rp 65.000 per penumpang, dan Bandara Kualanamu adalah Rp 100.000 per penumpang.
“Dengan stimulus ini, biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang,” ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Jumat, pemerintah membuka peluang bagi PJP2U untuk diperpanjang.
Kendati saat ini program hanya berlangsung hingga 31 Desember, namun jika berjalan dengan lancar dan efektif dalam mendongkrak sektor pariwisata, ada kemungkinan program akan diperpanjang selama enam bulan.
“Mudah-mudahaan juga kalau program ini dinilai efektif, tentu saja kami akan melakukan kontinuisasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Jumat.
“Tentu saja kami akan melakukan kontinuisasi untuk 2021, kita programkan dari Januari sampai Juni,” lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.