Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun

Kompas.com - 24/10/2020, 17:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passanger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia akan ditanggung oleh pemerintah.

“Stimulus PJP2U akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021,” ujar Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020), mengutip Kompas.com.

Novie melanjutkan, insentif untuk PJP2U totalnya adalah Rp 175,7 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran sebesar Rp 216,5 miliar milik pemerintah.

Baca juga: Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Sriwijaya Air Sesuaikan Harga Tiket

Adapun, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut untuk stimulus bagi transportasi dan pariwisata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adanya insentif ini membuat harga tiket pesawat menurun. Hal tersebut lantaran sebelumnya tarif PJP2U ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang.

“Stimulus PJP2U ini adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan,” ungkap Novie, melansir Kompas.com.

Insentif berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket di 13 bandara untuk periode penerbangan sebelum 1 Januari 2021.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar 13 bandara yang mendapatkan stimulus PJP2U yang telah Kompas.com rangkum, Sabtu (24/10/2020):

  1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
  2. Bandara Hang Nadim (BTH)
  3. Bandara Kualanamu Medan (KNO)
  4. Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS)
  5. International Yogyakarta Kulon Progo (YIA)
  6. Bandara Halim Perdanakusuma (HLP)
  7. Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
  8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)
  9. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
  10. Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)
  11. Bandara Silangit (DTB)
  12. Bandara Banyuwangi (BWX)
  13. Bandara Adi Sucipto (JOG)

Senada dengan Novie yang yakin bahwa program dapat medongkrak sektor pariwisata dan penerbangan Indonesia, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan hal yang sama.

"PT Angkasa Pura II sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020), mengutip Kompas.com.

Dia berharap, adanya insentif tersebut dapat meningkatkan pergerakan penumpang di bandara dan menaikkan tingkat keterisian penumpang di pesawat.

Baca juga: Bandara di Italia Sabet Penghargaan Lima Bintang Anti-Covid Pertama di Dunia

Di Bandara Soekarno-Hatta, biaya PJP2U terdiri dari dua tarif. Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta menarik tarif sebesar Rp 130.000 per penumpang. Sementara dipatok dengan tarif Rp 85.000.

Sementara di Bandara Halim Perdanakusuma, melansir Kompas.com, adalah Rp 50.000 per penumpang. Kemudian Bandara Silangit adalah Rp 60.000 per penumpang.

Selanjutnya, Bandara Banyuwangi menarik tarif Rp 65.000 per penumpang, dan Bandara Kualanamu adalah Rp 100.000 per penumpang.

“Dengan stimulus ini, biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang,” ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Jumat, pemerintah membuka peluang bagi PJP2U untuk diperpanjang.

Kendati saat ini program hanya berlangsung hingga 31 Desember, namun jika berjalan dengan lancar dan efektif dalam mendongkrak sektor pariwisata, ada kemungkinan program akan diperpanjang selama enam bulan.

“Mudah-mudahaan juga kalau program ini dinilai efektif, tentu saja kami akan melakukan kontinuisasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Jumat.

“Tentu saja kami akan melakukan kontinuisasi untuk 2021, kita programkan dari Januari sampai Juni,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com