Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Sriwijaya Air Sesuaikan Harga Tiket

Kompas.com - 24/10/2020, 18:17 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah resmi menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passanger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020.

Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima, Sabtu (24/10/2020), Sriwijaya Air Group menanggapi dengan positif kebijakan tersebut.

“Tentu saja Sriwijaya Air Group akan mendukung penuh kebijakan ini, dan bersinergi bersama pemerintah guna membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk bepergian lagi dengan pesawat terbang,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena.

Baca juga: Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun

Penggratisan PJP2U diyakini akan menggerakkan kembali roda perekonomian sektor penerbangan Indonesia.

Sebab, pembebasan airport tax yang sebelumnya ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang membuat harga tiket menurun.

Tiket perjalanan dengan harga terbaru yang sudah bebas biaya airport tax dapat dibeli di situs resmi maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

Para calon penumpang juga dapat membeli tiket pesawat maskapai tersebut dengan cara datang langsung ke kantor pemasaran Sriwijaya Air terdekat.

Pembebasan pajak

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan, insentif PJP2U totalnya adalah Rp 175,7 miliar dari anggaran Rp 216,5 miliar.

Adapun, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut untuk stimulus bagi transportasi dan pariwisata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: 5 Fakta Menarik Seongyojang, Rumah Tradisional Milik Bangsawan Dinasti Joseon

Adanya insentif ini membuat harga tiket pesawat menurun. Hal tersebut lantaran sebelumnya tarif PJP2U ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang.

“Stimulus PJP2U ini adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan,” ungkap Novie, melansir Kompas.com.

Insentif berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket di 13 bandara untuk periode penerbangan sebelum 1 Januari 2021.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar 13 bandara yang mendapatkan stimulus PJP2U yang telah Kompas.com rangkum, Sabtu (24/10/2020):

  1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
  2. Bandara Hang Nadim (BTH)
  3. Bandara Kualanamu Medan (KNO)
  4. Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS)
  5. International Yogyakarta Kulon Progo (YIA)
  6. Bandara Halim Perdanakusuma (HLP)
  7. Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
  8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)
  9. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
  10. Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)
  11. Bandara Silangit (DTB)
  12. Bandara Banyuwangi (BWX)
  13. Bandara Adi Sucipto (JOG)

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat naik pesawat tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com