KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, anggaran stimulus pariwisata sebesar Rp 1 triliun akan dikucurkan pada Desember 2020.
Adapun, mengutip Kompas.com, Senin (19/10/2020), stimulus akan diberikan dalam bentuk paket pariwisata sebesar 50 persen per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Yang akan dapatkan diskon itu rencananya, kalau dari pemberitaan media, diberi pada masyarakat yang beli paket perjalanan lewat travel agent,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno.
Baca juga: Dana Hibah Pariwisata Rp 3,3 Triliun, Angin Segar untuk Hotel dan Restoran
Hal tersebut disampaikan olehnya dalam TravelCast, podcast Kompas.com kanal Travel bertajuk “Update Industri Pariwisata bersama Astindo”, Kamis (22/10/2020).
Dia melanjutkan, pemberian diskon tersebut pun lebih mengarah pada membangkitkan kembali bisnis perjalanan wisata.
Stimulus bagi pelaku industri wisata
Selain penggelontoran Rp 1 triliun pada Desember 2020 yang dapat dimanfaatkan oleh wisatawan pada 2021, ada juga dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun.
Dana hibah pariwisata tersebut disiapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bagi pengusaha pariwisata hotel, restoran, dan pemerintah daerah (Pemda).
Terkait hal tersebut, Pauline mengatakan bahwa pengusaha pariwisata bukan hanya hotel dan restoran.
“Ada travel agent, transportasi, pemandu wisata, dan sopir angkutan wisata. Itu semua sektor terdampak,” ujar Pauline.
Baca juga: 5 Kriteria Penerima Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp 3,3 Triliun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.