Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Stimulus untuk Sektor Pariwisata, Ini Kata Astindo

Kompas.com - 24/10/2020, 20:30 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, anggaran stimulus pariwisata sebesar Rp 1 triliun akan dikucurkan pada Desember 2020.

Adapun, mengutip Kompas.com, Senin (19/10/2020), stimulus akan diberikan dalam bentuk paket pariwisata sebesar 50 persen per Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Yang akan dapatkan diskon itu rencananya, kalau dari pemberitaan media, diberi pada masyarakat yang beli paket perjalanan lewat travel agent,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno.

Baca juga: Dana Hibah Pariwisata Rp 3,3 Triliun, Angin Segar untuk Hotel dan Restoran

Hal tersebut disampaikan olehnya dalam TravelCast, podcast Kompas.com kanal Travel bertajuk “Update Industri Pariwisata bersama Astindo”, Kamis (22/10/2020).

Dia melanjutkan, pemberian diskon tersebut pun lebih mengarah pada membangkitkan kembali bisnis perjalanan wisata.

Stimulus bagi pelaku industri wisata

Selain penggelontoran Rp 1 triliun pada Desember 2020 yang dapat dimanfaatkan oleh wisatawan pada 2021, ada juga dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun.

Dana hibah pariwisata tersebut disiapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bagi pengusaha pariwisata hotel, restoran, dan pemerintah daerah (Pemda).

Terkait hal tersebut, Pauline mengatakan bahwa pengusaha pariwisata bukan hanya hotel dan restoran.

“Ada travel agent, transportasi, pemandu wisata, dan sopir angkutan wisata. Itu semua sektor terdampak,” ujar Pauline.

Baca juga: 5 Kriteria Penerima Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp 3,3 Triliun

Sebelumnya, stimulus pariwisata Rp 1 triliun akan diberikan dalam bentuk diskon paket pariwisata 50 persen per NIK. Setiap orang akan mendapatkan Rp 2,35 juta per NIK.

Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memulihkan sektor pariwisata yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Maksimum diskon Rp 2,35 juta per NIK. Dengan hal ini, diharapkan terjadi multiplier effect sebanyak 4,58 kali sampai 5,85 kali atau senilai dengan Rp 9,34 triliun sampai Rp 11,93 triliun," ujar Luhut seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (26/9/2020).

Simak TravelCast, podcast kanal Travel Kompas.com bertajuk “Update Industri Pariwisata bersama Astindo”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com