KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah boleh buka, tetapi harus membatasi jumlah pengunjung pada masa pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).
“Harus diawasi, tempat wisata juga pengunjungnya maksimal 50 persen dari kapasitas tempatnya,” kata Bupati Bogor Ade Yasin dilansir dari Antaranews, Sabtu (24/10/2020).
Ia melanjutkan, keputusan itu sesuai dengan Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang perpanjangan keempat PSBB pra-AKB.
Dalam Kepbub itu, tempat wisata alam dan buatan boleh beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Baca juga: 6 Hotel di Kota Bogor Bagikan Promo, Bisa Masuk Kebun Raya Bogor
Selain itu, khusus wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, waktu operasionalnya juga dibatasi, yakni 06.00-16.00 WIB.
Bupati Bogor kembali menegaskan aturan itu karena ada kekhawatiran akan banyaknya pelangaran saat libur panjang pada akhir Oktober 2020.
Saat itu, diprediksi Kabupaten Bogor akan diserbu wisatawan. Salah satu wilayah yang diperkirakan paling ramai adalah kawasan puncak.
Ade Yasin pun meminta partisipasi masyarakat agar tidak terjadi klaster dan penularan Covid-19.
Baca juga: 10 Tempat Glamping di Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
Selain membatasi kunjungan di tempat wisata, Pemkab Bogor juga membatasi jumlah peserta acara pesta, resepsi, dan rapat, yakni maksimal 150 orang.
Jumlah itu juga berlaku bagi pengelola tempat wisata di Bogor yang menggelar festival atau acara lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.