Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 4 Maskapai yang Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga Akhir Tahun

Kompas.com - 26/10/2020, 21:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Kebijakan itu disambut baik oleh empat maskapai penerbangan di Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air Group, dan Sriwijaya Air.

Baca juga: Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun

Empat maskapai penerbangan tersebut resmi menurunkan tarif tiket pesawat dikarenakan airport tax yang kini ditanggung pemerintah.

Keempat maskapai ini setuju dan mendukung kebijakan tersebut dan berharap dapat meningkatkan antusias masyarakat untuk kembali menggunakan pesawat.

1. Garuda Indonesia

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan PJP2U.

Pihaknya mengaku siap menerapkan peniadaan tarif PSC pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Baca juga: Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Tiket Garuda Indonesia Turun

"Hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan," kata Irfan dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Ia melanjutkan, hal itu khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara.

Pesawat Garuda IndonesiaKOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko Pesawat Garuda Indonesia

Akan tetapi, untuk maskapai Garuda Indonesia, kebijakan tersebut hanya berlaku pada 10 bandara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun 10 bandara itu yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Hang Nadim, Bandara Kualanamu, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Halim Perdanakusuma.

Kemudian, ada Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Komodo Labuan Bajo.

2. Citilink

Senada dengan Garuda Indonesia, maskapai penerbangan Citilink juga mengikuti kebijakan pemerintah dan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10-15 persen. Periode tarif tiket terjangkau ini berlaku mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Citilink memberlakukan kebijakan tersebut pada 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Ada Tiket Murah Citilink hingga Akhir Tahun di 13 Kota Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com