KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.
Kebijakan itu disambut baik oleh empat maskapai penerbangan di Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air Group, dan Sriwijaya Air.
Baca juga: Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun
Empat maskapai penerbangan tersebut resmi menurunkan tarif tiket pesawat dikarenakan airport tax yang kini ditanggung pemerintah.
Keempat maskapai ini setuju dan mendukung kebijakan tersebut dan berharap dapat meningkatkan antusias masyarakat untuk kembali menggunakan pesawat.
1. Garuda Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan PJP2U.
Pihaknya mengaku siap menerapkan peniadaan tarif PSC pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.
Baca juga: Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Tiket Garuda Indonesia Turun
"Hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan," kata Irfan dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Ia melanjutkan, hal itu khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara.
Akan tetapi, untuk maskapai Garuda Indonesia, kebijakan tersebut hanya berlaku pada 10 bandara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun 10 bandara itu yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Hang Nadim, Bandara Kualanamu, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Kemudian, ada Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Komodo Labuan Bajo.
2. Citilink
Senada dengan Garuda Indonesia, maskapai penerbangan Citilink juga mengikuti kebijakan pemerintah dan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10-15 persen. Periode tarif tiket terjangkau ini berlaku mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Citilink memberlakukan kebijakan tersebut pada 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Ada Tiket Murah Citilink hingga Akhir Tahun di 13 Kota Ini