Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Indonesia Terapkan Special Tourist Visa seperti Thailand?

Kompas.com - 27/10/2020, 09:09 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Thailand memiliki special tourist visa (STV) untuk mengakomodasi wisatawan asing yang akan liburan jangka panjang di sana.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, sistem tersebut dapat diterapkan di Indonesia.

“Bisa saja diterapkan. (Tapi) balik lagi, orang yang mau lakukan perjalanan jauh dan lama biasanya yang sudah settle,” kata dia dalam TravelCast, podcast Kompas.com kanal Travel bertajuk “Update Industri Pariwisata bersama Astindo”, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun

Jika Indonesia menerapkan sistem tersebut bagi wisatawan mancanegara (wisman) saat perbatasan sudah dibuka kembali, pasar yang diincar adalah wisman dengan kategori tertentu.

Salah satunya adalah mereka yang memiliki waktu yang cukup lama untuk berlibur dan melakukan perjalanan panjang.

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Indonesia.Dokumentasi Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Indonesia.

“Mungkin yang bisa disasar wisatawan yang sudah pensiun, usia lanjut, atau wisman yang memang high-end market yang sudah tidak perlu kerja,” ujar Pauline.

Menurutnya, pasar wisman tersebut sudah pasti akan menguntungkan industri pariwisata Indonesia karena melakukan pengeluaran yang tinggi.

Adapun pengeluaran dilakukan dalam penyewaan akomodasi, serta makanan selama wisman tersebut berlibur di Indonesia untuk waktu lama.

Skema visa turis di Negeri Gajah Putih

Pemerintah Thailand sudah menyambut kembali wisatawan asing sejak 1 Oktober 2020 melalui syarat khusus terbaru.

Adapun syarat yang dimaksud adalah mereka harus memiliki waktu liburan 90-270 hari. Untuk memenuhi syarat tersebut, wisatawan akan menggunakan STV.

Baca juga: Sambut Turis Asing, Skema Visa Turis di Thailand Resmi Diberlakukan

Melalui skema tersebut, STV dapat diperpanjang dua kali dengan periode masing-masing selama 90 hari. Perpanjangan STV dikenakan biaya 2.000 baht atau sekitar Rp 937.664.

Selain STV, para turis asing juga wajib melakukan karantina di negara asal dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, beberapa syarat lain yang harus dipenuhi adalah pembelian asuransi kesehatan Covid-19 senilai 3 juta baht, surat pernyataan patuh protokol kesehatan, dan karantina 14 hari pada saat kedatangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com