Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liburan ke Puncak Bogor, Wisatawan Wajib Rapid Test Covid-19

Kompas.com - 27/10/2020, 10:13 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan bawa wisatawan wajib mengikuti rapid test atau tes cepat Covid-19 di pintu masuk wisata.

“Rencana (rapid) dimulai Rabu ini untuk mengurangi kedatangan kunjungan wisata di tiga lokasi, yaitu Gadog, Taman Wisata Matahari, dan tempat masuknya Gunung Mas (Puncak Bogor),” kata dia kepada Kompas.com.

Pernyataan itu Iwan sampaikan usai rapat pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) di Ruang Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10/2020).

Adapun, tes cepat Covid-19 akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor guna mengantisipasi kedatangan wisatawan dari Jakarta yang hendak berlibur di kawasan Puncak Bogor.

Baca juga: 6 Hotel di Kota Bogor Bagikan Promo, Bisa Masuk Kebun Raya Bogor

Selain itu, tes yang akan dilakukan secara acak kepada wisatawan juga dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di tempat wisata saat libur panjang pada akhir Oktober 2020.

Dalam melakukan tes cepat Covid-19, Pemkab Bogor akan bekerja sama dengan tim gabungan Satgas Covid-19 dari TNI/Polri, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, dan pihak kecamatan.

"Kalau ada yang reaktif pasti disuruh puter balik, ini kesepakatan dari TNI Polri bahwa tujuan rapid itu untuk memberi pesan masyarakat supaya orang masuk ke puncak itu harus clear, sehat, jangan membawa penyakit dari luar ke sini. Ya harus siap dibalik arah," tutur Iwan.

Ia melanjutkan, tes akan digelar secara acak dan peralatan tes saat ini sudah disiapkan oleh dinas kesehatan (Dinkes).

Pengawasan protokol kesehatan

Tidak hanya membantu melaksanakan tes cepat Covid-19, para personel yang terlibat juga akan mengawasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Mulai dari penerapan di jalanan, hingga di obyek wisata Puncak yang terdiri dari tiga kecamatan, yakni Ciawi, Cisarua, dan Megamendung.

Adapun, pengawasan juga mencakup pemeriksaan pembatasan jumlah pengunjung obyek wisata, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Taman Fathan Hambalang Sentulinstagram.com/tamanfathan_hambalang Taman Fathan Hambalang Sentul

Hal tersebut pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang aturan penerapan pembatasan jumlah pengunjung obyek wisata.

Iwan mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan keterlibatan sejumlah personel untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap wisatawan yang kerap bersembunyi di tempat penginapan atau vila.

Baca juga: 10 Tempat Glamping di Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

"Jadi jangan sampai hanya di luar (jalan), tapi sampai ke dalam juga. Misalnya hotel atau villa milik pribadi itu juga tetap dilaksanakan pengawasan. Makannya kami akan tetap ada operasi pengawasan, pembinaan, dan edukasi terkait 3M," ujar dia.

Jika wisatawan menolak, sambung Iwan, maka hal itu kembali ke dasar hukum, yakni keputusan bupati tentang pembatasan. Pihaknya hanya melaksanakan tugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com