Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Imbau Hotel di Jabar Batasi Kapasitas Kamar Tamu Sebesar 50 Persen

Kompas.com - 28/10/2020, 11:19 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengimbau para pengelola hotel untuk mematuhi aturan dengan membatasi kapasitas kamar tamu sebesar 50 persen dari jumlah kamar yang tersedia.

Dilansir dari Antara, pembatasan itu sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 agar terhindar dari penyebaran virus saat musim libur panjang.

"Kalau jatahnya 50 persen harus disiplin 50 persen, karena kerumunan akan menjadi sumber penyebaran virus," kata Ridwan Kamil saat kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Jabar Tetap Terima Wisatawan Saat Libur Panjang, Protokol Kesehatan Diperketat

Ia menuturkan, wabah Covid-19 di Jawa Barat belum selesai, sehingga seluruh elemen masyarakat harus selalu waspada dengan mematuhi protokol kesehatan.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud seperti wajib memakai masker untuk menghindari penularan virus tersebut.

Upaya pencegahan itu, kata dia, harus dilakukan bersama, seperti halnya saat ini sedang musim libur panjang harus menjadi perhatian pengelola hotel, hiburan malam, restoran, dan tempat wisata.

"Destinasi wisata, hotel, restoran, hiburan malam saya titip kepala daerah harus disiplin," katanya.

Baca juga: Ada Imbauan Tidak Wisata ke Puncak Saat Libur Panjang, Ini Kata Kadispar Jabar

Ridwan Kamil juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar untuk kepentingan kesehatan bersama.

Masyarakat lokal, kata dia, jika melihat pendatang atau orang dari luar kota tidak mematuhi protokol kesehatan wajib diperingatkan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kalau kedatangan tamu tolong diingatkan dengan sopan dan santun," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com