Jika ingin meninggalkan rumah, para penduduk wajib memberikan bukti kebutuhan perjalanan. Jika tidak memiliki dokumen yang tepat, mereka akan dikenakan denda mulai sekitar 160 dollar AS atau Rp 2.349.600.
Selama beberapa pekan terakhir, pemerintah mengumumkan keadaan darurat dan berlakukan jam malam di beberapa wilayah metropolitan, termasuk Paris.
Pada awal Oktober, bar tutup dan restoran di ibu kota menerima protokol kesehatan baru yang ketat.
Baca juga: Selain Menara Eiffel, Kunjungi 6 Wisata Populer di Paris Ini
Secara bertahap, Perancis mencabut lockdown pertamanya pada Mei dan Juni. Hal ini memungkinkan restoran, bar, kafe, pantai, dan museum untuk buka.
Kasus Covid-19 di Perancis kerap meningkat sejak September. Secara total, negara tersebut sudah melaporkan lebih dari 1,2 juta kasus dan 36.000 kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.