YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan kebijakan bebas dari kendaraan bermotor di Malioboro mulai Selasa (3/11/2020).
Dari pantauan Kompas.com, penerapan jalur pedestrian di Malioboro dimulai sebelum pukul 12.00 WIB.
Setelah ditutup untuk kendaraan bermotor, Jalan Malioboro dijadikan tempat foto-foto oleh masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke sana.
Baca juga: Mau Jalan-jalan di Malioboro? Simak Panduan Protokol Kesehatannya
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengungkapkan, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Malioboro.
Kendaraan tersebut yakni Trans Jogja, ambulans, pemadam kebakaran, juga kendaraan tidak bermotor hingga becak motor (bentor) dengan kapasitas terbatas.
Namun, dalam uji coba pertama, diakui ada beberapa pengendara sepeda motor yang nekat melewati Jalan Malioboro.
Melihat hal tersebut, petugas Dishub langsung mengingatkan para pengendara untuk mematikan mesin kendaraan dengan menggunakan pengeras suara.
“(Namun) kadang kita harus kompromi dengan situasi, nanti mungkin ada pendekatan lain yang mungkin lebih nyaman diterima kedua belah pihak," katanya.
Baca juga: Mulai Maret 2020 Malioboro Bebas Rokok, Ini Alasannya
Sementara itu, kantung parkir saat ini sudah disiapkan di beberapa tempat, seperti di Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Beskalan.
“Kapasitas Ngabean 50 bus. Kita (juga) sounding yang di pinggiran pelan-pelan harus ada ruang dan pendukungnya,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.