Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Umrah Saat Pandemi, Batas Usia 18-50 Tahun

Kompas.com - 05/11/2020, 17:30 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Anshary mengatakan, terdapat syarat baru untuk umrah selama pandemi Covid-19.

“Selain tes PCR tiga kali, umur hanya diperbolehkan 18-50 tahun. Umur syarat mutlak, dibatasi berhubungan dengan Arab Saudi ingin menjaga protokol kesehatan,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Utnuk tes PCR, tes pertama dilakukan di Jakarta, sedangkan tes kedua dilakukan pada hari kedua karantina tiga hari di hotel di Arab Saudi.

Tes kedua dilakukan oleh para petugas Kementerian Kesehatan Arab Saudi di satu ruang khusus mulai pukul 18:00 waktu setempat.

“Tapi untuk tes PCR kepulangan, mekanisme sampai sekarang belum jelas di mana dan bagaimana, bayar atau tidak,” ungkap Zaky.

Baca juga: Ternyata, Opor Perpaduan Kari dari India dan Gulai dari Arab

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat terbaru umrah selama pandemi Covid-19 yang telah Kompas.com rangkum, Kamis (5/11/2020):

  • Usia 18-50 tahun
  • Tidak memiliki penyakit penyerta
  • Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  • Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/swab yang berlaku 72 jam setelah pemeriksaan hingga sampai ke Arab Saudi
  • Pendaftaran umrah dilakukan secara kolektif melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin
  • Prosesi umrah tidak boleh dilakukan lebih dari tiga jam
  • Sebelum salat dimasjid, registrasi melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin secara individual
  • Transportasi lengkap dari kedatangan hingga ke hotel
  • Asuransi lengkap
  • Pemesanan hotel melalui platform elektronik harus meliputi makan tiga kali selama karantina minimal tiga hari
  • Transportasi lengkap antara hotel, miqot, dan Masjidil Haram
  • Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi
  • Jemaah perlu dikarantina tiga hari di hotel tempat menginap dan dilarang keluar dari hotel
  • Jemah dari luar Arab Saudi akan dibagi beberapa kelompok. Setiap kelompok minimal 50 jemaah
  • Jemaah karantina di asrama haji atau tempat lainnya yang disetujui oleh pemerintah
  • Penerbangan selama pandemi dianjurkan penerbangan langsung menggunakan Saudia
  • Penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan dan akibat pandemi
  • Seluruh layanan kepada jemaah mengikuti protokol kesehatan
  • Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu
  • Agen perjalanan harus melaporkan secara daring mulai dari keberangkatan hingga kepulangan
  • Kuota umrah diatur secara mandiri bekerja sama dengan Muassasah
  • Penyelenggaraan ibadah umrah berpedoman pada kebijakan Arab Saudi

Selain syarat yang telah disebutkan, Zaky mengatakan bahwa syarat lainnya masih sama dengan seperti umrah sebelum pandemi Covid-19.

“Masalah dokumen dan sebagainya normatif, hampir sama. Cuma bedanya sekarang ada tes PCR dan pembatasan umur. Yang lain-lain masih sama,” ujar Zaky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com