KOMPAS.com - Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Anshary mengatakan bahwa biaya umrah selama pandemi mengalami kenaikan.
“Biaya umrah terbaru diputuskan dan sepakati bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) harga minimumnya adalah Rp 26 juta,” ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Turki dan Arab Saudi Diprediksi Jadi Destinasi Outbound Warga Indonesia
Menurut Zaky, referensi harga tersebut ditentukan berdasarkan jenis penginapan jemaah yakni hotel bintang tiga, tiket pesawat murah dengan penerbangan transit, dan tes PCR tiga kali.
Kenaikan harga dari yang sebelum pandemi Covid-19 berada pada kisaran Rp 20 juta juga dikarenakan oleh biaya tambahan untuk pesawat atau kapal tambahan bagi jemaah yang berasal dari luar Pulau Jawa.
Baca juga: Syarat Terbaru Umrah Saat Pandemi, Batas Usia 18-50 Tahun
Belum sesuai aturan
Zaky menuturkan, kisaran harga Rp 26 juta membuat para jemaah tinggal di hotel bintang tiga menjadi sebuah masalah.
“Pelaksanaannya, sekarang umrah tidak bisa di hotel bintang tiga karena dari Arab Saudi syarat umrahnya hanya boleh di hotel bintang empat dan bintang lima,” ujar Zaky.
Jika mengikuti regulasi terbaru, maka harga umrah selama pandemi Covid-19 berada di kisaran Rp 32–35 juta dengan pilihan hotel bintang lima Grade C atau yang termurah.
Baca juga: 10 Tempat Wisata di Arab Saudi, Dune Bashing sampai Menyelam di Laut Merah
Selain itu, kenaikan harga pada kisaran Rp 30 juta tersebut didasari pada ketentuan pesawat Saudia yang tidak boleh transit dan harus langsung menuju Arab Saudi.
“Kemungkinan harga minimum akan berubah. Sekarang harga itu tidak bisa dijalankan karena terikat dengan aturan hotel harus bintang empat atau lima dan pesawat harus penerbangan langsung,” ujar Zaky.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.