KOMPAS.com – Fiersa Besari masuk dalam daftar blacklist Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) karena melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk pendakian selama new normal.
“Dia lakukan pendakian yang gak penuhi aturan yang berlaku. Dia double booking, artinya pendakian bukan hanya 2 hari 1 malam tapi 4 hari 3 malam,” kata Kepala Balai TNGR Dedy Asriady kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Dia menjelaskan, seluruh pendakian di Indonesia kuotanya dibatasi hanya 30 persen oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Syarat Pendakian Gunung Rinjani, Harus Booking Online
Baik itu pendakian di Gunung Rinjani, Gunung Semeru, atau Gunung Gede Pangrango, Dedy menuturkan bahwa pendakian dibatasi hanya boleh dua hari satu malam saja.
Bagi yang melanggar ketentuan mendaki selama new normal, termasuk melebihi waktu pendakian, tidak check out, dan membuang sampah sembarangan, maka akan dikenakan sanksi.
“Kena blacklist dua tahun, langsung berlaku saat dia melanggar aturan. Sudah waktunya semua destinasi pendakian mulai berbenah,” ujar Dedy.
Double booking oleh Fiersa Besari
Sebelumnya, Fiersa diketahui melanggar aturan pendakian dengan melakukan pemesanan dua kali yakni pada 11-12 dan 13-14 Oktober 2020.
Melalui unggahannya di Instagram pada Selasa (3/11/2020), Fiersa menjelaskan bahwa pihaknya melakukan hal tersebut lantaran anggota timnya memiliki pekerjaan mendadak.
“Saya takutnya dia engga bisa pulang sesuai tanggal yang sudah kami tentukan untuk berangkat ke Rinjani, akhirnya saya melakukan double booking,” ungkap Fiersa dalam video tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.